Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Catat! Ini Aturan Baru Saudi untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2025

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 April 2025 | 11:28
rubrik: Haji & Umrah
WHO Ingatkan Potensi Resiko Penularan Penyakit MERS-CoV Selama Musim Haji

Jemaah Haji di Mina. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dalam rangka menyambut musim Haji 1446 Hijriah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah peraturan dan prosedur penting guna menjamin keamanan dan keselamatan para jamaah haji.

Pengumuman ini mencakup pembatasan dan pengaturan masuk dan keluar jamaah umrah ke Kerajaan Arab Saudi, serta regulasi ketat untuk akses ke kota suci Makkah.

Berikut poin-poin penting dari pengumuman tersebut:

1. Aturan Masuk dan Keluar Jamaah Umrah dari/ke Arab Saudi

  • Tanggal terakhir masuk ke Arab Saudi untuk jamaah umrah adalah pada Ahad, 15 Syawwal 1446 H (13 April 2025).
  • Tanggal terakhir keluar dari Arab Saudi untuk jamaah umrah adalah pada Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).

2. Aturan Masuk ke Kota Makkah

Mulai Rabu, 25 Syawwal 1446 H (23 April 2025), masuk ke kota Makkah hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki:

  • Izin kerja, atau
  • ID residensi (Iqamah) yang menunjukkan bahwa orang tersebut bekerja di Makkah atau memiliki izin haji yang sah.

3. Penangguhan Penerbitan Izin Umrah Melalui Platform “Nusuk”

  • Mulai Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025), penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara.

4. Larangan Masuk Makkah Bagi Pemegang Visa Non-Haji

  • Semua pemegang jenis visa apapun yang tidak terkait dengan ibadah haji tidak akan diizinkan masuk atau tetap berada di kota Makkah mulai Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah Haji dan menjaga keamanan serta keteraturan di Makkah selama musim haji.

Catatan: Bagi jamaah umrah dan pengunjung internasional, sangat penting untuk mematuhi jadwal dan peraturan ini demi menghindari masalah imigrasi atau pembatasan akses.

See also  Kemenag : Jamaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun Ini adalah Jamaah 2020
Tags: aturan hajihaji 2025jemaah haji
Previous Post

Kemenag Perketat Pengawasan Jemaah Haji Khusus di Bandara Transit KL

Next Post

BRI Kembali Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks