Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Berdasarkan Visi Saudi, Kuota Haji RI Berpotensi Naik Dua Kali Lipat pada 2030

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 February 2025 | 11:22
rubrik: Haji & Umrah
Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025

Jemaah Haji Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Visi Saudi 2030 menargetkan peningkatan kedatangan jemaah haji dan umrah yang cukup signifikan ke Arab Saudi. Dimana, Negara minyak tersebut menargetkan kedatangan sebanyak 30 juta jemaah umrah dan 6 juta jemaah haji di tahun 2030. Hal ini pula yang menyebabkan kebijakan Arab Saudi terkait haji dan umrah kerap kali berubah.

Karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama atau Kemenag Hilman Latief menyarankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah yang akan dibahas DPR perlu memperhatikan perubahan regulasi ini.

Hilman mengatakan, pada 2023 Arab Saudi menargetkan bisa mendatangkan 10 juta jemaah umrah. Realisasinya ternyata ada 13,56 juta jemaah yang datang di tahun itu. Menurut dia, Arab Saudi diprediksi menargetkan ada 30 juta jemaah umrah pada 2030.

“Nah untuk haji kelihatannya dari 2 jutaan saat ini, transformasi juga mungkin 2 kali lipat di 2030 sampai 4 juta,” kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 19 Januari 2025.

Berdasarkan proyeksi tersebut, Hilman memperkirakan kuota jemaah haji Indonesia yang saat ini berjumlah 221 ribu bisa bertambah dua kali lipat beberapa tahun mendatang. “Ini juga secara kelembagaan harus disapkan betul layanannya,” ujar dia.

Menurut Hilman, dalam tiga tahun terakhir regulasi Kerajaan Arab Saudi terkait ibadah haji mengalami cukup banyak perubahan. Sehingga, menurut dia, RUU Haji dan Umrah yang akan dibahas DPR perlu benar-benar adaptif dengan potensi perubahan yang terjadi di tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengatakan komisinya akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Ia menargetkan pembahasan akan dimulai pada Februari 2025 ini. “Kami DPR tahun ini ya, setelah masuk ini, saya sudah mengajukan pembahasan Undang-Undang Haji dan Umrah,” kata Abdul Wahid kepada Tempo, 28 Januari 2025.

See also  Ini Empat Layanan Baru di Arafah & Mina untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia

Salah satu poin revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji kepada Badan Penyelenggara Haji. Pada 2026, pengelolaan BP Haji rencananya akan mulai mengambil alih kewenangan penyelenggaraan haji Indonesia.

Tags: jemaah haji indonesiakuota hajivisi saudi 2030
Previous Post

Persiapan Haji 2025, Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi Sebelum 1 Dzulqaidah

Next Post

Jadwal Imam Tahajud 10 Malam Terakhir Ramadhan di Dua Masjid Suci

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks