Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 January 2025 | 12:31
rubrik: Haji & Umrah
Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Calon Jemaah Haji melakukan pemeriksaan kesehatan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Isu kesehatan jemaah haji masih menjadi salah satu perhatian Pemerintah dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. 

Karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan tetap melakukan pengetatan istitha’ah kesehatan untuk menekan angka kematian jemaah haji di tanah suci.

Agar bisa diperbolehkan beranhkat ke tanah suci, jemaah haji harus melalui tahap tes kesehatan untuk bisa menunaikan ibadah haji. Berikut tahapan tes kesehatannya.

Tahapan tes kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji. Melalui aturan tersebut, sedikitnya terdapat tiga tahapan yang harus dilalui para calon jemaah.

Tahap Pertama

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/kota di Puskesmas atau rumah sakit pada saat jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

Nantinya dari pemeriksaan tahap pertama akan ditetapkan status kesehatan jemaah haji risiko tinggi atau tidak risiko tinggi. Calon jemaah berisiko tinggi itu adalah berusia 60 tahun atau lebih dan memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Tahap Kedua

Lalu setelah itu masuk tahapan kedua untuk ditetapkan istitha’ah kesehatan jemaah haji. Syarat yang memenuhi istitha’ah kesehatan haji adalah jemaah yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani.

Jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendamping merupakan jemaah dengan kriteria berusia 60 tahun atau lebih dan menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara dan atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.

See also  Komnas Haji: Pelibatan KPK Wujudkan Penyelenggaraan Haji yang Bebas dari Praktik Koruptif

Sedangkan untuk jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji sementara dengan kriteria tidak memilikii sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis sputum BTA Positif, tuberculosis multi drug resistance, diabetes melitus tidak terkontrol, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis.

Lalu suspek atau terkonfirmasi penyakit menular yang berpotensi wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis atau hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.

Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan jemaah haji dengan kriteria; kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV, dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas.

Jemaah dengan gangguan jiwa berat seperti skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental juga ditetapkan tidak memenuhi syarat. Dan jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Turberculosis Totaly drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Tahap Ketiga

Tahap ketiga sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menetapkan status kesehatan jemaah haji laik atau tidak laik terbang. Jemaah yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan jemaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan peraturan kesehatan internasional.

Skema Pemeriksaan Kesehatan Haji 

Sementara itu Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan konsep sistem pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang telah diterapkan sejak penyelenggaraan haji tahun 2024.

See also  Layanan Haji Indonesia dipuji Komite Haji Saudi

Tahap pertama adalah medical checkup (MCU) untuk mengidentifikasi penyakit fisik pada jemaah haji. Jemaah haji akan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran tekanan darah, pengukuran EKG, dan pengukuran kimia darah. MCU ini dilaksanakan guna mengevaluasi kesehatan para jemaah haji Risti agar mengetahui kondisi saat ini, sehingga agar tidak bertambah berat penyakitnya saat puncak ibadah haji nantinya.

“Ini sebelumnya (penyelenggaraan haji 2023) hanya ini (pemeriksaan MCU) tapi gak cukup. Ternyata dengan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun lalu ada banyak yang demensia ada juga masalah kesehatan mental, ada juga bagaimana dia bisa melakukan kemandirian. Ini yang kami akan lakukan tes. Ada beberapa banyak jemaah haji yg misalnya masih merasa ada di kampungnya, nah itu karena demensia. Ini yg akan kami lakukan menambah tiga step pemeriksaan kesehatan lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Tahap kedua adalah Pemeriksaan kognitif untuk mengidentifikasi kemampuan berpikir pada lansia. Tahap ketigaPemeriksaan kesehatan mental untuk mengidentifikasi demensia, orientasi daya ingat dan konsentrasi. Terakhir pada tahap keempat jemaah haji juga akan melakukan pemeriksaan ADL (Active Daily Living) untuk mengidentifikasi kemampuan melakukan aktifitas harian secara mandiri seperti, pergi ke mesjid, melakukan wudhu, mandi itu bisa dilakukan mandiri tanpa perlu bantuan orang lain.

“Empat tahap ini akan kita lakukan dan membutuhkan kurang lebih dua bulan untuk prosesnya. Dan ini juga sudah kita lakukan secara bertahap sejak sekarang. Kalau sudah ada calon jemaah haji dikirim dari Kemenag ke kami kami langsung lakukan pemeriksaan tadi,” papar Kunta.

“Itu strategi besar untuk jadi kunci utama didalam perbaikan kesiapan kesehatan haji 2024. Karena konsen kami ada di kesehatan dan ini juga konsen menteri kesehatan Arab Saudi dan mereka juga menyatakan bahwa kematian jemaah haji indonesia ini sudah tinggi sekali. Jadi ini menjadi warning dan perhatian dari pemerintah Arab Saudi,” sambung dia.

See also  Beda Syarikah, Puluhan Jemaah Haji Sumbar Terpisah dari Rombongan
Tags: haji 2025istitaah kesehatanjemaah haji indonesiakesehatan haji
Previous Post

Ini Alasan MUI Tolak Wacana Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Next Post

Saudi Umumkan 14 Februari Deadline Penyelesaian Kontrak Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks