Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Catat! Ini Jenis Penyelenggaraan Haji yang Resmi Sesuai Aturan Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 January 2025 | 12:09
rubrik: Haji & Umrah
Potensi Uang Perputaran Haji Umrah Capai Rp194 Triliun pada 2030

Kabah - Masjidil Haram. (foto:kementerian haji umrah)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/1).

Berdasarkan MoU tersebut, kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara satu persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.

Mengutip Kemlu.go.id, dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Namun adapula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, apa saja itu?

1. Haji mujamalah

Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.

2. Haji furodah

Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

3. Haji dakhili (haji dalam negeri),

Haji Dakhili  diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

See also  Skema Cililan Pelunasan Haji, Jemaah Bisa Mencicil 5-6 Juta Perbulan
Tags: bisa hajiHajihaji furodahhaji khusushaji reguler
Previous Post

Tips Booking Ijin Masuk Raudhah Secara Online

Next Post

Cuaca Saudi Saat Musim Haji 2025 Diprediksi Hadapi Panas Ekstrem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks