Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tips Booking Ijin Masuk Raudhah Secara Online

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 January 2025 | 11:09
rubrik: Haji & Umrah
Tips Agar Bisa Sholat di Raudhah Masjid Nabawi

Raudhah Masjid Nabawi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MADINAH – Pemerintah Saudi telah mewajibkan jemaah yang ingin melakukan ziarah kunjungan ke Raudhah Masjid Nabawi untuk mengajukan ijin (tasreh) secara online melalui aplikasi nusuk atau “Tawakkalna” untuk memastikan prosedur yang lancar dan layanan yang berkualitas.

Menurut Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci di Arab Saudi jadwal kunjungan Raudhah bagi jemaah perempuan yakni setelah salat subuh hingga pukul 11 ​​pagi; dan setelah salat Isya hingga pukul 2 pagi.

Untuk jamaah laki-laki, jadwal tersebut tersebar dalam dua periode, dimulai dari pukul 2 pagi hingga salat subuh; dan mulai pukul 11.30 hingga salat Isya.

Adapun berikut tata cara mengajukan ijin Kunjungan Raudhah Melalui Aplikasi Nusuk:

  1. Unduh Aplikasi Nusuk, jemaah dapat mengunduhnya dengan mudah melalui Google Play Store dan App Store.
  2. Aktifkan Lokasi, Ini wajib agar aplikasi berfungsi.
  3. Pastikan Anda Berada di Madinah, Menurut uodate terbaru, jamaah haji harus berada di dalam Madinah untuk membuat janji online.
  4. Masuk halaman utama muncul pertanyaan izin akses lokasi, kalender. Pilihan bahasa Arab dan Inggris. “Login” dan “New User”. Jika belum pernah, bisa dipilih “New User”
  5. Masuk ke pengisian data, pilih kanan atas sebagai visitor. Isi nomor visa, paspor, kebangsaan, nomor telepon, email dan password akun Nusuk. Sudah lengkap, klik tiga pertanyaan di bawahnya lalu tekan register.
  6. Sistem kemudian mengirim empat nomor pin via email sebagai aktivasi aplikasi Nusuk
  7. Berhasil, saat akan masuk ke aplikasi, sistem kembali mengirim kode verifikasi via email
  8. Selesai di menu utama ada pilihan aktivitas. Pilih menu ke Raudhah dibedakan antara perempuan dan laki laki. Seusai dipilih, akan muncul pilihan lagi, klik, dan tinggal pilih tanggal dan jam berkunjung. Jika sudah aplikasi akan mengirim jadwal kunjungan sesuai pilihan. Ini yang digunakan bukti ke askar saat berkunjung ke Raudhah
  9. Baca aturan dengan saksama. Pastikan Anda mengetahui apa yang dilarang di Rawdah
  10. Pemesanan dikonfirmasi!
See also  Kabar Duka! Syaikh Faisal Nauman, Muazin Senior Masjid Nabawi Wafat

Beberapa hal yang perlu diketahui setelah pengajuan ijin online:

  1. Ijin Online muncul setiap 20 menit.
  2. Datanglah 30 menit sebelum janji temu Anda. Jika jadwal Anda pukul 14.00, pastikan Anda tiba sebelum pukul 13.30.
  3. Usahakan untuk tidak membawa barang bawaan yang berat atau apa pun.
  4. Jangan lupa membawa tas belanja kecil untuk membawa sandal Anda.
  5. Jangan mencoba memaksa orang lain untuk mendapatkan tempat pertama, bersikaplah rendah hati dan baik hati.

Berapa lama waktu yang diijinkan untuk menunaikan Ibadah di Raudhah?

Seorang jamaah dapat tinggal selama 20 hingga 30 menit di dalam Raudhah.

Adapun Aplikasi Nusuk memperkenalkan layanan baru yang memungkinkan pengunjung atau jemaah yang berada di dekat Masjid Nabawi, untuk mengunjungi Al Rawda Al Sharifa,  tanpa harus menunggu setahun penuh sejak kunjungan terakhir.

Manajemen aplikasi Nusuk menjelaskan bahwa berkat pembaruan terkini, kunjungan ke Al Rawda Al Sherifa dapat diulang atau dapat jemaah dapat melakukannya lebih dari sekali melalui layanan “Jalur Langsung” (“Immediate Path”) sepanjang tahun jika jemaah berada di dekat Masjid Nabawi, demikian seperti dilaporkan surat kabar Saudi Al Watan.

Tags: Masjid NabawinusukRaudhah
Previous Post

Kemenag Minta Masyarakat Hati-hati Penipuan Loker Petugas Haji di Medsos

Next Post

Catat! Ini Jenis Penyelenggaraan Haji yang Resmi Sesuai Aturan Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks