Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ada Wacana Pembatasan Biaya untuk Haji Furoda, Ini Alasannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 January 2025 | 10:07
rubrik: Haji & Umrah
Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025

Jemaah Haji Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Haji Furoda merupakan salah satu program untuk keberangkatan haji yang menawarkan waktu tunggu keberangkatan lebih fleksibel.

Haji Furoda merupakan program ibadah haji khusus, di mana calon jemaah mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang dikenal visa mujamalah di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

Penyelenggara badan hukum untuk haji furoda yakni Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kementerian Agama Indonesia. Haji furoda menawarkan calon jemaah tidak perlu menunggu dalam antrean panjang yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, biaya untuk menunaikan haji furoda terbilang mahal dan berkali lipat dibanding biaya haji reguler maupun haji khusus pada umumnya.

Biaya haji furoda yang selangit ini menjadi perharian bagi Komisi VIII DPR RI. Hal ini karena tidak ada ambang batas biaya yang jelas dalam pelaksanaan haji furoda.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/01), selepas bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Marwan mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI ingin agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji harus juga mengatur batas atas biaya haji furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji furoda, yang nilainya per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp400 juta sampai Rp900 juta lebih.

“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” kata Marwan.

See also  Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Lakukan Tahallul di Tempat Cukur Resmi, Ini Alasannya!

Dia melanjutkan agar ke depan revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu.

Marwan menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

“Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas,” kata Marwan.

Tags: Biaya HajiHajihaji furodajemaah haji
Previous Post

Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2025, Jemaah Mulai Diberankatkan pada 2 Mei

Next Post

4 Amalan yang Bisa Dilakukan Muslimah saat Haid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks