Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Musim Haji Usai, Saudi Umumkan Musim Umrah Segera Dimulai

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 July 2023 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Amalan agar Disegerakan Menunaikan Ibadah Haji

Ka'bah-Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH — Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023 telah selesai. Dengan suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya musim umroh.

Namun, musim umroh baru bisa diikuti oleh warga negara dan penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), termasuk Kerajaan. Warga negara dan penduduk negara-negara GCC kini disebut dapat mengajukan izin umroh melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna, setelah suksesnya musim haji tahun ini.

Dilansir di Arab News, Rabu (12/7/2023), aplikasi Nusuk dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan izin melakukan umroh dan mengunjungi Rawdah Suci di Masjid Nabawi di Madinah. Sementara, Tawakkalna digunakan untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan.

Baru-baru ini, Kementerian Haji Saudi juga mengumumkan Muslim dari luar wilayah GCC akan dapat melakukan umroh mulai awal tahun baru Islam. Perayaan 1 Muharram diperkirakan jatuh pada Selasa atau Rabu pekan depan.

Dalam pelaksanaan musim umroh 1445 H nanti, Kementerian Haji juga telah mengingatkan semua perusahaan dan lembaga umroh untuk mematuhi dokumen kontrol layanan jamaah, dan pengunjung Masjid Nabawi dari luar Saudi.

Dokumen tersebut memuat kebijakan bahwa jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping. Reservasi layanan yang dikontrak juga harus masuk dalam program, mencakup layanan utama yang diperlukan untuk mengeluarkan izin umroh. Layanan yang dimaksud adalah tempat tinggal, transportasi di dalam Arab Saudi, asuransi, serta layanan darat.

Adapun durasi program umroh harus sesuai dengan masa tinggal jamaah yang sebenarnya di dalam Kerajaan. Umroh bisa dilakukan sejalan dengan validitas residensi (Iqama) tidak melebihi 90 hari sejak tanggal memasuki Arab Saudi, atau maksimum tanggal 29/11/1445 H.

See also  Ketum PBNU Gus Yahya Sampaikan 4 Usulan Penting dalam Seminar Akbar Haji 2025 di Saudi
Tags: Arab SaudiHajiMasjidil Harammusim umrahUmrah
Previous Post

MUI Imbau Pemerintah Larang Pertemuan LGBT se-ASEAN

Next Post

Niron, Jamaah Haji yang Hilang di Mina Ditemukan Wafat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks