Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tiga Maskapai Penuhi Syarat Angkut Jemaah Haji 2025

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 January 2025 | 09:03
rubrik: Haji & Umrah
Tujuh Maskapai Ikuti Lelang Penerbangan Haji 2024

Jemaah haji menaiki pesawat yang akan mengangkut ke tanah suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses seleksi penyedia transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M. Hasilnya, ada tiga maskapa yang dinilai memenuhi persyaratan.

Hal ini dijelaskan Hilman Latief dalam Rapat bersama Tim Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, Kemenag telah melakukan proses seleksi penyediaan transoportasi udara bagi jemaah haji 1446 H, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1197 tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji 1446 H/2025 M.

“Dari beberapa maskapai yang sudah hadir atau sudah kita undang, nampaknya ada dua maskapai dalam negeri dan satu maskapai luar negeri yang secara administratif memenuhi syarat dan juga secara teknis,” terang Hilman Latief.

Dua maskapai dalam negeri adalah Garuda Indonesia dan Lion Group. Sementara satu maskapai luar negeri adalah Saudia Airlines.

“Kami memiliki dasar, di antaraya adalah pengalaman yang dimiliki masing-masing maskapai, hal yang terkait dengan on time performance (OTP) dan lainnya, itu menjadi perhatian kita semua,” sebut Hilman.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

See also  Kementerian Haji Saudi Tandatangani MoU Pembangunan Pusat Pendidikan bagi Jemaah Haji dan Umrah
Tags: Hajimaskapai hajiPENERBANGAN HAJItransportasi haji
Previous Post

Tok! Kemenag – DPR Resmi Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55 Juta

Next Post

Kemenag Pastikan Peningkatan Layanan Haji di Tiga Sektor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks