Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Soal RUU Minuman Beralkohol, MUI Konsiten terhadap Pelarangan Minol

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 November 2024 | 10:00
rubrik: News, Nusantara
Soal RUU Minuman Beralkohol, MUI Konsiten terhadap Pelarangan Minol

Wakil Sekjen Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Ikhsan Abdullah. (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter
MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Sekjen Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH, menegaskan bahwa MUI harus memiliki posisi tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Keras (Minol), yang hingga kini pembahasannya masih mandek di DPR meski telah dibahas selama lima tahun.
“MUI perlu mengambil standing position yang jelas terkait RUU Minol, karena sudah lima tahun dibahas oleh DPR tetapi tidak kunjung disahkan dan pembahasannya mandek,” ujar Ikhsan Abdullah Selasa dilansir dari laman resmi MUI (5/11/2024).
“Karna ada dua pandangan yang diametral, yang pertama untuk membatasi, minol boleh beredar tetapi harus dibatasi. Yang kedua, strict, dengan larangan minuman keras dan beralkohol.
“MUI tetap tegas pada larangan terhadap peredaran minuman keras dan minuman beralkohol. Akan tetapi ada pengecualian misalnya untuk orang asing, untuk contour-contour atau tempat-tempat resto khusus orang asing, itu diizinkan dan diperbolehkan. Tetapi di luar itu sama sekali tidak diizinkan,” tambahnya.
Kiai Ikhsan juga menjelaskan bahwa MUI telah membentuk tim yang akan bekerja menyusun draf final posisi MUI terkait rancangan undang-undang minuman keras.
“Dalam rapat bersama pimpinan, kami telah membentuk tim yang mana lidernya adalah Komisi Hukum dan HAM. Dalam tim tersebut nantinya akan terdiri dari Komisi Fatwa, Komisi Keluarga Anak dan Perempuan dan juga mungkin komisi lain,” kata dia menjelaskan.
“Nantinya tim ini akan membuat satu draf yan kemudian kami kaji bersama dan kami sampaikan kepada DPR. Ini merupakan legal standing atau standing position dari MUI atas pembahasan rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol,” pungkasnya.
Dengan adanya sikap yang tegas ini, MUI berharap rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol dapat segera disahkan dengan mengedepankan pandangan yang melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan beralkohol
See also  MUI Terbitkan Fatwa Belanja Online Sesuai Syariah, Begini Ketentuannya
Tags: minuman kerasMUIRUU Minuman Beralkohol
Previous Post

Menag Sebut Kerukunan Umat Beragama Potensi Indonesia di Mata Dunia

Next Post

Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Lakukan Tahallul di Tempat Cukur Resmi, Ini Alasannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks