Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Apresiasi Program Manasik Haji Indonesia, Kemenhaj Saudi Studi Banding ke Kemenag

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 August 2024 | 08:00
rubrik: News, Nusantara
Apresiasi Program Manasik Haji Indonesia, Kemenhaj Saudi Studi Banding ke Kemenag

Dirjen PHU dan Supervisor Utama Kemenhaj Arab Saudi

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi program manasik haji yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Apresiasi ini disampaikan Perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi yakni Supervisor Utama Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Badar As Sulamy dan Abdul Bari As Sulamy di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Menurut pemerintah Saudi, Indonesia memiliki pola manasik haji yang cukup baik dan laik ditiru. Alasan ini pula yang membuat pemerintah Saudi melakukan benchmarking atau studi tiru ke Kementerian Agama.

“Kami mengapresiasi program manasik haji di Indonesia, dengan jumlah jemaah yang besar dan wilayah teritorial yang luas. Pemerintah Indonesia cukup bagus dalam pelaksanaan pemberian pembekalan manasik haji ke Jemaah Haji Indonesia,” kata Badar As Sulamy di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Badar menyampaikan harapannya agar hasil studi tiru yang dilakukan dapat menjadi diterapkan kepada negara lain yang jemaahnya memiliki jumlah dan karakteristik yang hamper sama dengan Indonesia.

Hal tersebut disambut baik Dirjen PHU Hilman Latief. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah membuat buku-buku manasik haji bagi jemaah. Ini terdiri dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia dan Doa-doa Haji dan Umrah. Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi Jemaah Haji.

“Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi Jemaah Haji Indonesia,” jelas Hilman Latief sambil memberikan buku-buku tersebut kepada perwakilan Kemenhaj.

Program Manasik Haji Indonesia

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).

See also  Media Harus Dapat Berperan Menjadi Kanal Literasi Ekosistem Digital UMKM

Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kotaa. Ada 5 Peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu:
Pertama, Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kedua, Paling sedikit berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Ketiga, kurang dari 45 (empat puluh lima) orang, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih kecamatan sampai dengan jumlah peserta terpenuhi.

Keempat, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jemaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.

Kelima, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

“Bagi Jemaah Haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak 8 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 6 kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jemaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di tingkat kecamatan,” terang Arsad.

Tags: Kemenagkementerian haji umrahmanasik haji
Previous Post

Tiga Maskapai Resmi Layani Penerbangan Umrah dari Bandara Kualanamu

Next Post

Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks