MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi program manasik haji yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Apresiasi ini disampaikan Perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi yakni Supervisor Utama Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Badar As Sulamy dan Abdul Bari As Sulamy di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut pemerintah Saudi, Indonesia memiliki pola manasik haji yang cukup baik dan laik ditiru. Alasan ini pula yang membuat pemerintah Saudi melakukan benchmarking atau studi tiru ke Kementerian Agama.
“Kami mengapresiasi program manasik haji di Indonesia, dengan jumlah jemaah yang besar dan wilayah teritorial yang luas. Pemerintah Indonesia cukup bagus dalam pelaksanaan pemberian pembekalan manasik haji ke Jemaah Haji Indonesia,” kata Badar As Sulamy di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Badar menyampaikan harapannya agar hasil studi tiru yang dilakukan dapat menjadi diterapkan kepada negara lain yang jemaahnya memiliki jumlah dan karakteristik yang hamper sama dengan Indonesia.
Hal tersebut disambut baik Dirjen PHU Hilman Latief. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah membuat buku-buku manasik haji bagi jemaah. Ini terdiri dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia dan Doa-doa Haji dan Umrah. Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi Jemaah Haji.
“Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi Jemaah Haji Indonesia,” jelas Hilman Latief sambil memberikan buku-buku tersebut kepada perwakilan Kemenhaj.
Program Manasik Haji Indonesia
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kotaa. Ada 5 Peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu:
Pertama, Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kedua, Paling sedikit berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Ketiga, kurang dari 45 (empat puluh lima) orang, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih kecamatan sampai dengan jumlah peserta terpenuhi.
Keempat, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jemaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Kelima, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
“Bagi Jemaah Haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak 8 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 6 kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jemaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di tingkat kecamatan,” terang Arsad.