Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BKM dan Badan Wakaf Indonesia Teken MoU Gerakan Wakaf Uang

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 July 2024 | 16:42
rubrik: News, Nusantara
BKM dan Badan Wakaf Indonesia Teken MoU Gerakan Wakaf Uang

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam program wakaf uang berbasis masjid.

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani MoU gerakan wakaf uang berbasis masjid, sebagai gerakan pemanfaatan dan pengembangan nilai manfaat wakaf uang bagi kesejahteraan masyarakat.

“Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jamaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/07).

Penandatanganan dilakukan Ketua Harian BKM Pusat, Adib dan Sekretaris BWI, Anas Nasikhin, dalam rangkaian kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut MoU, kata Dirjen, mekanismenya akan dioperasionalkan melalui jaringan BKM yang telah eksis di 25.898 titik di Indonesia.

“Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” kata dia.

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf. Mereka bisa berwakaf uang mulai dari Rp10 ribu.

Wakaf uang yang terkumpul nantinya akan disimpan dalam instrumen investasi serta ke berbagai pemberdayaan ekonomi produktif. Dengan muaranya kepada program pengentasan masyarakat miskin.

“Ini demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.*

See also  Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Tags: Badan Wakaf Indonesiabwiwakaf uang
Previous Post

Bank Aceh dan Pegadaian Sepakati Peningkatan Layanan Digital

Next Post

BCA Syariah Bakal Rilis Aplikasi Mobile Banking Baru, Ini Fitur Unggulannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks