Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Awas! Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Kena Sanksi Denda Rp42 Juta

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 May 2024 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Awas! Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Kena Sanksi Denda Rp42 Juta

Polisi Makkah memeriksa kelengkapan Dokumen para warga yang hendak memasuki kota Suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta)  akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji dan pusat kendali keamanan sementara. Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut.

Dilansir dari kantor berita saudi SPA pada Selasa (07/05), Kementerian mengkonfirmasi bahwa denda sebesar SR10.000 (Rp42,8 juta) tersebut akan dikenakan kepada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di wilayah geografis tertentu tanpa memiliki izin haji. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan dikenakan kepada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang. Hal ini menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melakukan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman.

Kementerian sebelumnya menyatakan bahwa hukuman bagi siapa pun yang ketahuan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000 (Rp214 juta). Hukumannya juga termasuk menuntut penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan menurut jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

See also  Kota Suci Tak Hanya untuk Ibadah, Makkah Hidupkan Kembali Puluhan Situs Sejarah

Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.

Tags: Arab SaudiHajimakkahvisa haji
Previous Post

Bus Salawat Ramah Lansia dan Disabilitas Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia

Next Post

Tahun Ini, Katering Jemaah Haji Gunakan Lebih 70 Ton Bumbu Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks