MADANINEWS.ID, JAKARTA — Belakangan ini jagat maya dihebohkan soal kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Merespon hal itu, Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma’rifah mendorong adanya penguatan sistem dan prinsip ekonomi syariah melalui peran keluarga.
Menurutnya, sistem keuangan syariah berlandaskan pada prinsip adil, taawun, dan kesukarelaan. Prinsip ini memungkinkan para pihak tidak berbuat dzolim dalam praktek perekonomian umat.
“Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu jalan keluarnya, karena ekonomi dan keuangan syariah didasarkan pada prinsip adil, taawun, antarodhin sebagai perisai dari praktek keuangan yang cendrung menjerat dan merugikan,” katanya di Jakarta Jumat (2/2/2024).
Peran keluarga, kata dia, harus mampu menanamkan prinsip dan nilai kesyariahan dalam hidup. Keluarga harus menanamkan hidup yang tidak metarealis dan hedonis, serta tidak mengambil jalan pintas dalam mengatasi permasalahan.
Menurut Siti Ma’rifah, akibat maraknya pinjol ilegal yang menjerat korbannya bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tidak mampu menyelesaikan masalah perekonomian dan depresi berat.
“Pentingnya nilai-nilai agama ditanamkan agar tidak mengikuti gaya hidup yang materialistis dan hedonis, dimana keinginan tidak sesuai kebutuhan, lebih besar pasak dari pada tiang,” paparnya.
Selain itu, dia juga mendorong peran lembaga filantropi, seperti Baznas atau Rumah Zakat untuk memberikan beasiswa bagi siswa, mahasiswa, atau santri yang tidak mampu dan berprestasi.
Menurut dia, diperlukan adanya penguatan peran lembaga tersebut dengan menggerakkan potensi zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) dalam rangka tolong-menolong meringankan beban sesama.
“Membangun potensi umat, untuk lebih berdaya, membuat naik kelas yang semula mustahik menjadi muzaki, dan dengan mengembangkan kewirausahaan agar Mandiri secara ekonomi,” kata dia.