Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Akan Buka Toko Miras Pertama di Riyadh

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 January 2024 | 12:00
rubrik: Mancanegara, News
Saudi Akan Buka Toko Miras Pertama di Riyadh

Suasana Malam Hari kota Riyadh. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH –  Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan. Negara muslim yang sangat konservatif itu kini telah mengizinkan pembukaan dan transaksi minuman keras beralkohol. Menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut, toko miras yang akan dibuka di Riyadh ini secara eksklusif akan melayani diplomat non-Muslim.

Pembukaan toko ini menjadi terobosan besar bagi negara teluk yang umumnya merupakan negara muslim dan tegas melarang konsumsi minuman keras. Bahkan, alkohol telah dilarang di Saudi sejak 1952.

Berdasarkan laporan CNBC, yang dikutip Kamis (25/1/2024), untuk bisa membeli miras di toko ini pelanggan harus mendaftar melalui aplikasi seluler, mendapatkan kode izin dari kementerian luar negeri, dan mematuhi kuota bulanan dalam pembelian alkohol mereka.

Pemerintah pada Rabu (24/1/2024) juga mengkonfirmasi laporan di media bahwa mereka memberlakukan pembatasan baru terhadap impor alkohol dalam pengiriman diplomatik. Sejauh ini, alkohol hanya tersedia melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.

Pusat Komunikasi Internasional (CIC) mengatakan peraturan baru tersebut diberlakukan untuk melawan perdagangan gelap barang dan produk beralkohol yang diterima oleh misi diplomatik.

“Proses baru ini akan terus memberikan dan memastikan bahwa semua diplomat kedutaan non-Muslim memiliki akses terhadap produk-produk ini dalam kuota tertentu,” kata CIC dalam sebuah pernyataan, dikutip Kamis (25/1/2024).

Pernyataan tersebut tidak membahas rencana penyimpanan minuman beralkohol tetapi mengatakan kerangka kerja baru tersebut menghormati konvensi diplomatik internasional.

Toko baru tersebut terletak di Kawasan Diplomatik Riyadh, sebuah lingkungan tempat tinggal kedutaan dan diplomat, dan akan “dibatasi secara ketat” untuk non-Muslim.

Tidak jelas apakah ekspatriat non-Muslim lainnya akan memiliki akses ke toko tersebut. Jutaan ekspatriat tinggal di Arab Saudi namun kebanyakan dari mereka adalah pekerja Muslim dari Asia dan Mesir.

See also  Kemenag dan Unilever Lanjutkan Program Bersih-bersih Masjid

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa minggu mendatang.

Arab Saudi memiliki undang-undang ketat yang melarang meminum alkohol yang dapat dihukum dengan ratusan cambukan, deportasi, denda, atau penjara dan ekspatriat juga menghadapi deportasi. Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk telah banyak digantikan dengan hukuman penjara.

Langkah ini merupakan tonggak sejarah dalam upaya kerajaan tersebut, yang dipimpin oleh Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS), dalam membuka negara Muslim ultra-konservatif untuk pariwisata dan bisnis.

Hal ini juga merupakan bagian dari rencana yang lebih luas yang dikenal sebagai Visi 2030 untuk membangun perekonomian di luar minyak. Visi 2030 juga mencakup pengembangan industri lokal dan pusat logistik serta bertujuan untuk menambah ratusan ribu lapangan kerja bagi warga negara Saudi.

Tags: alkoholArab Saudiminuman keras
Previous Post

Kebijakan Asuransi Jemaah Umrah, Pentingkah ?

Next Post

Saudi Targetkan 4 Ribu Bangunan Siap Digunakan untuk Pemondokan Haji di Makkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks