Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Skema Cililan Pelunasan Haji, Jemaah Bisa Mencicil 5-6 Juta Perbulan

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 November 2023 | 15:00
rubrik: Haji & Umrah
Skema Cililan Pelunasan Haji, Jemaah Bisa Mencicil 5-6 Juta Perbulan

Jemaah haji di Arafah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membuka skema baru pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan cara dicicil. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban calon jemaah haji (CJH) dalam pelunasan Bipih 2024 sebesar Rp56 juta.

“Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi tidak seperti tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” kata Menag Yaqut Cholil Quomas di Jakarta pada Senin (27/11).

Yaqut mengilustrasikan sistem cicilan atau top up seperti skema menabung. Dalam hal ini, para jemaah hanya perlu top up ke rekening virtual tanpa ketentuan nominal tertentu. Calon jemaah dimanta untuk menyelesaikan cicilan sebelum tanggal akhir pelunasan BPIH 1445H/2024M.

Sementara itu Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema cicilan pelunasan jemaah haji. Skema itu dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyelesaikan pelunasannya dalam waktu yang ditentukan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi peluang bagi calon jemaah haji untuk bisa memberikan kesempatan dalam rangka pelunasan melalui cicilan top up. Jadi mudah-mudahan sekitar 4 atau 5 bulan ke depan calon jemaah haji bisa menambah sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sebagaimana sudah ditetapkan,” kata Fadlul, di Jakarta Rabu (29/11).

Untuk diketahui BPIH 1445 H/2024 M sebagaimana disepakati pemerintah dan DPR adalah sebesar Rp93.410.286. Calon jemaah haji yang sudah membayarkan dana Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp25 juta, kini perlu menyiapkan dana sekitar Rp31 juta untuk pelunasannya

Pasalnya dari jumlah BPIH tersebut, Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% dengan nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.

See also  HNW Sebut UU Haji Baru Perkuat Fungsi BPKH Jaga Keuangan Jamaah

Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Sedangkan Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Adapun masa tinggal jemaah haji di arab Saudi disepakati selama 41 hari.Sedangkan fasilitas makanan yang diterima jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Makkah sebanyak 84 kali termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armuzna.

Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku, serta juru masaknya berasal dari Indonesia.

Telah disepakati pula Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun depan segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Secara terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan skema cicilan yang ditetapkan akan disesuaikan dengan mekanisme dari BPKH dan bank penerima setoran.

“Adapun batas waktu cicilan sampai dibukanya waktu pelunasan. Untuk waktu pelunasan, semoga bisa di minggu awal Januari 2024 sambil menunggu proses Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Saiful.

Tags: bipihBPIHBPKHcicilan pelunasan hajipelunasan haji
Previous Post

PPIU Dilarang Beri Akses Siskopatuh ke Travel Tidak Berizin

Next Post

Begini Tahapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Jemaah Haji 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks