MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan bahwa rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 akan naik menjadi Rp105 juta dari biaya tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp90,05 juta.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief membeberkan alasan Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji. Alasan tersebut antara lain karena kenaikan kurs, baik Dollar maupun Riyal hingga penambahan layanan. Selain itu ada juga kenaikan pada biaya penerbangan sekitar 10%. Kenaikan tersebut akan membawa harga tiket penerbangan haji 2024 mendatang ke kisaran Rp36,01 juta.
Kenaikan BPIH, bukan hal yang pertama terjadi. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sejak tahun 2013, BPIH fluktuatif dan cenderung selalu mengalami kenaikan. Untuk diketahui biaya haji ini ada beberapa istilah mulai dari BPIH, Bipih nilai manfaat dan dana efisiensi.
BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berikut besaran BPIH dalam kurun 10 tahun terakhir:
1. Tahun 2013 : BPIH Rp57,11 Juta
Pemerintah menetapkan BPIH 2013 sebesar Rp 57,11 juta. Dari jumlah tersebut biaya yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 43 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 14,11 juta.
2. Tahun 2014 : BPIH Rp59,27 Juta
Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2014 sebesar Rp 59,27 juta. Dari BPIH tersebut, besar Bipih atau yang dibayar jemaah haji sebesar Rp 40,03 juta dan dana nilai manfaatnya sebesar Rp 19,24 juta.
3. Tahun 2015 : BPIH Rp61,56 Juta
Rata-rata BPIH 2015 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 61,56 juta. Dari BPIH tersebut, besaran yang harus dibayar jemaah haji Rp 37,49 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 24,07 juta.
4. Tahun 2016 : BPIH Rp60 Juta
Pemerintah menetapkan BPIH 2016 sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 34,60 juta dan Rp 25,40 juta sisanya merupakan dana nilai manfaat.
5. Tahun 2017 : BPIH Rp61,79 Juta
Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2017 sebesar Rp 61,79 juta. Dari angka tersebut, Rp 34,89 juta merupakan Bipih yang wajib dibayar jemaah dan Rp 26,90 juta adalah nilai manfaat.
6. Tahun 2018 : BPIH Rp68,96 Juta
Pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2018 sebesar Rp 68,96 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah harus membayar biaya haji sebesar Rp 35,24 juta dan Rp 33,72 juta sisanya merupakan nilai manfaat.
7. Tahun 2019 : BPIH Rp69,16 Juta
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 2019 sebesar Rp 69,16 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan Bipih sebesar Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,92.
8. Tidak ada pemberangkatan haji pada tahun 2020-2021 karena pandemi COVID-19.
9. Tahun 2022 : BPIH Rp97,79 juta
Peningkatan biaya haji terjadi pada tahun 2022. Kemenag dan DPR RI menyepakati BPIH rata-rata sebesar Rp 97,9 juta dengan Bipih sebesar Rp 39,89 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 57,91 juta.
Lonjakan nilai manfaat terjadi karena Pemerintah Saudi secara mendadak menaikkan biaya layanan masyair secara signifikan dan jemaah sudah melakukan pelunasan.
10. Tahun 2023: BPIH Rp90,05 Juta
Pemerintah mengusulkan BPIH 2023 dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
11. Tahun 2024 : BPIH Diusulkan Rp 105 Juta
Dalam raker bersama DPR RI, Senin (13/11/2023), Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah. Usulan ini akan dibahas bersama panitia kerja (Panja) untuk disepakati.
Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat. Setelah itu, pemerintah baru akan menetapkan besaran biaya haji 2024 atau Bipih yang harus dibayar setiap jemaah.