Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pasang Logo Halal di Gerainya, LPPOM MUI Tegur Mixue

AS
17 January 2023 | 17:56
rubrik: News
Pasang Logo Halal di Gerainya, LPPOM MUI Tegur Mixue
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan telah menegur pihak Mixue Indonesia lantaran diduga memasang logo halal di outlet tapi belum mengantongi sertifikat halal.

“Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal,” kata Muti di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Muti menjelaskan perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tak boleh mengklaim secara sepihak. Hal demikian, tegasnya, dapat menyesatkan para konsumen.

Muti menjelaskan sejauh ini Mixue baru melakukan pengajuan sertifikasi halal di LPPOM MUI. Hanya saja proses sertifikasi itu masih berlangsung dan belum selesai.

Ia turut mengatakan dokumen audit sertifikasi halal Mixue yang belakangan viral di media sosial seharusnya hanya diketahui dua belah pihak.

“Hanya LPPOM dan pihak perusahaan ,itu enggak bisa dipakai mengklaim bahwa perusahaan ini sudah halal,” kata Muti.

Di sisi lain, Muti menjelaskan progres sertifikasi Mixue telah melewati tahapan audit di LPPOM MUI. Artinya, progres sertifikasi halal Mixue saat ini sudah pada tahapan akhir.

“Sudah di ujung. Sudah mungkin 70 persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan,” kata Muti.

Sementara itu, Muti merinci LPPOM MUI telah menerima 15.333 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal selama tahun 2022. Kemudian, jumlah produk yang didaftarkan pelaku usaha itu sebanyak 297.308 produk.

Data ini berdasarkan permohonan pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal.

“Standar halal tidak ada tawar-menawar, yang namanya halal ya 100 persen halal. Enggak ada yang namanya 99,99 persen yang halal,” kata dia.

Sebelumnya, warganet sempat ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum. Merespons hal tersebut, manajemen Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

See also  Debitur KUR Korban Semeru Akan Segera Mendapat Perlakuan Khusus

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh juga sudah mengatakan produk Mixue kini dalam proses sertifikasi halal.

Tags: mixuemixue indonesiasertifikasi halal
Previous Post

BSI Berkomitmen Tumbuhkan Ekonomi Kapuas Hulu

Next Post

Tahun 2023, Menag Targetkan Ada 1.000 Kampung Zakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks