Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pembunuh WNI Tak Kunjung Terungkap, KJRI Jeddah Kerahkan Pengacara

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 July 2018 | 16:56
rubrik: Indeks
Pembunuh WNI Tak Kunjung Terungkap, KJRI Jeddah Kerahkan Pengacara

Penandatanganan kontrak jasa pengacara KJRI jeddah dengan tim pengacara di Jeddah. (foto:KJRI)

Share on FacebookShare on Twitter
IBADAH.ID, Jakarta – Peristiwa yang terjadi pada 4 Desember 2016 di distrik Al-Wurud, Jeddah masih menyisakan misteri. Upaya pengungkapan misteri pelaku pembunuhan WNI perempuan asal Karawang, Jawa Barat tersebut, hingga saat ini  belum menemui titik terang.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan seorang WNI bernama Enok Bt Empan Hasan.
Menelusuri kasus tersebut, KJRI Jeddah menunjuk Kantor Turki Abdullah Al Hamid yang beralamat di Prince Sultan Street, Al-Khalidiyah District, Jeddah, Arab Saudi.

 

“Hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelakunya. Korban tidak berdokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Makanya, kami putuskan sewa pengacara,” kata Konjen Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam sambutannya mengawali pertemuan dengan pengacara.

Penandatanganan kontrak jasa pengacara ini dilakukan Senin, 2 Juli 2018, di ruang rapat KJRI Jeddah, dan disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.

Prosesi penandatangan kontrak bernilai 60 ribu riyal ini dihadiri oleh Konsul Jenderal RI (Konjen) Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, PFK-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming Lasim, PFK-3, Ainur Rifqie Madanie dan PFK-4, Faiz Ahmad Nugroho. Sementara yang hadir dari kantor pengacara adalah Turki Abdullah Al Hamid dan  Ismail  Muhammad Ali.

Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, menyampaikan  sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak, pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Sekaligus juga mengikuti perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan,” katanya melalui keterangan persnya Kamis (05/07/2018).

See also  Peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia Digelar

Safaat, menekankan bahwa pengacara juga wajib mendampingi Pemerintah Indonesia dan atau klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat.

“Sesuai kesepakatan, pengacara bersedia memberikan nasihat-nasihat atau pendapat hukum kepada Pemerintah RI selaku klien dari sisi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara setempat,” terangnya.

Ia juga menyatakan, pengacara yang ditunjuk juga wajib bekerja maksimal melakukan litigasi dan semua hal yang dibutuhkan dalam penanganan perkara, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di negara setempat

“Semoga nanti dengan kerja sama kita, kasus  yang hingga saat ini belum terlihat arahnya ke mana, mungkin banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam, sehingga kasus ini, minimal, kita bisa meyakinkan pihak keluarganya (korban), bahwa kasus ini ditangani dengan baik,” pungkasnya. (rhio/kontri)

Tags: heri saripudinkjri jeddahpembunuh wni jeddah
Previous Post

Dukung Koperasi Indonesia, Yusuf Mansur Akan Bawa Paytren Jadi Koperasi

Next Post

KPAI Imbau Pemerintah Galakkan Pariwisata Ramah Anak, Pasca Tragedi KM Sinar Bangun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks