“Hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelakunya. Korban tidak berdokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Makanya, kami putuskan sewa pengacara,” kata Konjen Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam sambutannya mengawali pertemuan dengan pengacara.
Penandatanganan kontrak jasa pengacara ini dilakukan Senin, 2 Juli 2018, di ruang rapat KJRI Jeddah, dan disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah.
Prosesi penandatangan kontrak bernilai 60 ribu riyal ini dihadiri oleh Konsul Jenderal RI (Konjen) Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, PFK-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming Lasim, PFK-3, Ainur Rifqie Madanie dan PFK-4, Faiz Ahmad Nugroho. Sementara yang hadir dari kantor pengacara adalah Turki Abdullah Al Hamid dan Ismail Muhammad Ali.
Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, menyampaikan sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak, pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara.
“Sekaligus juga mengikuti perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan,” katanya melalui keterangan persnya Kamis (05/07/2018).
Safaat, menekankan bahwa pengacara juga wajib mendampingi Pemerintah Indonesia dan atau klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat.
“Sesuai kesepakatan, pengacara bersedia memberikan nasihat-nasihat atau pendapat hukum kepada Pemerintah RI selaku klien dari sisi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara setempat,” terangnya.
Ia juga menyatakan, pengacara yang ditunjuk juga wajib bekerja maksimal melakukan litigasi dan semua hal yang dibutuhkan dalam penanganan perkara, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di negara setempat
“Semoga nanti dengan kerja sama kita, kasus yang hingga saat ini belum terlihat arahnya ke mana, mungkin banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam, sehingga kasus ini, minimal, kita bisa meyakinkan pihak keluarganya (korban), bahwa kasus ini ditangani dengan baik,” pungkasnya. (rhio/kontri)