Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

OJK Kini Hapus Kewajiban Emiten Sampaikan Laporan Keuangan Lewat Iklan di Koran

Irawan Nugroho
13 September 2022 | 10:19
rubrik: News, Nusantara
OJK Bersama Pemerintah Segera Perkuat Teknologi Program Anti Pencucian Uang
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan  bagi emiten untuk memilih media dalam penyampaian laporan keuangan per triwulan atau tahunan melalui webside Bursa Efek Indoneia atau media iklan media masa cetak.

Menurut Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum, bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik yang terbit tanggal 22 Agustus 2022.

“OJK sangat mendukung keterbukaan secara online, salah satu kebijakan yang diambil adalah menerbitkan POJK No 14 tahun 2022.“ katanya dalam sambutan pembukaan Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).

Ona Retnesti Swaningrum juga menjelaskan bahwa dalam beleid itu diatur bagi perusahaan tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan mengumumkan laporan keuangan berkala di surat kabar sepanjang telah dipublikasikan di website BEI dan masing-masing website emiten.

“Kami berharap, kebijakan ini dapat menekan biaya keterbukaan informasi,” katanya.

Dalam beleid itu, juga disebutkan, emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. Adapun laporan berkala yang dimaksud, terdiri dari laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahun.*

See also  Kemenag Umumkan 33 Calon Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab Lulus Seleksi Akhir
Previous Post

KemenKopUKM Secara Resmi Terima DED Minyak Makan Merah

Next Post

Rumah Tenun Magelang Hadirkan Kerajinan Interior Bernilai Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks