IBADAH.ID, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menyatakan industri keuangan syariah harus bisa menyesuaikan diri dengan berbagai kemajuan teknologi yang ada. Misalnya saja memanfaatkan layanan ekonomi digital yang saat ini terus berkembang.
“Salah satu inovasi untuk mendukung industri keuangan syariah tersebut adalah pemanfaatan Financial Technology (Fintech) untuk memperoleh akses pembiayaan,” kata Suahasi dalam Konferensi Keuangan Syariah ke-3 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (04/07/2018).
Ia meyakini pemanfaatan inovasi layanan ekonomi digital terhadap industri keuangan syariah sangat mungkin dilakukan. Sebab Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan permintaan untuk penggunaan instrumen syariah dalam setiap lini kehidupan sedang tinggi.
“Fintech ini sudah berkembang dengan berbagai macam ide dan kreativitas untuk memperlancar proses intermediasi perbankan, tapi kita harus mendiskusikan ini. Karena kita ingin pastikan Fintech ini memenuhi ‘syariah compliance’,” papar dia.
Meski begitu, Ia menuturkan saat ini layanan Fintech syariah yang memberikan layanan produk pembiayaan syariah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, masih minim. kebanyakan layanan Fintech masih menawarkan jasa pembiayaan konvensional.
Karenanya, Suahasil meminta Industri keuangan syariah bisa memberi pemahaman atas proses bisnis syariah harus kepada para pelaku Fintech. Hal ini bertujuan supaya menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan masyarakat dan teknologi digital bisa memberikan dampak positif ke perekonomian.
“Cara membuat Fintech seperti ini membutuhkan ‘syariah compliance’ karena tidak hanya meminjam uang dan membayar bunga, apalagi di syariah tidak ada bunga. Ini yang perlu kami kembangkan, dan dunia usaha perlu lebih mendalam untuk mengetahui aturan syariah,” terang Suahasil.
Selain itu, menurutnya penting juga untuk membentuk jalur koordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti MUI dan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia yang saat ini masih rendah dan berpotensi untuk tumbuh lebih optimal.
“MUI bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan prinsip syariah, tapi dari sudut OJK, produk perbankan juga memerlukan pengawasan agar jangan merugikan konsumen,” ujar dia.
Jika langkah langkah di atas dilakukan, Ia yakin Industri keuangan syariah bisa memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dengan tingkat ketercakupan yang lebih luas, apalagi dengan dukungan inovasi teknologi digital seperti Fintech.
“Kami ingin menyampaikan kepada dunia usaha, bahwa pasar ini memang ada ‘demand’nya. Jadi kita mendorong tidak hanya layanan Fintech ‘syariah compliance’, tapi juga konvensional, sebagai alternatif dari reguler, dengan mendorong proses bisnis dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.