Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fenomena ‘Prank’, Bolehkah Dilakukan Seorang Muslim?

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 June 2020 | 11:00
rubrik: Islamika, Renungan Hati
Fenomena ‘Prank’, Bolehkah Dilakukan Seorang Muslim?

Seorang Prankster tengah melakukan aksi prank menakut-nakuti orang lain dengan berbusana ala Arab lalu melempar sebuah tas. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA –Fenomena video jahil atau ‘Prank’ di dunia maya telah menjadi magnet yang sangat menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa tahun belakangan. Tak heran, video-video prank yang diunggah ke laman media sosial macam youtube dan instagram selalu menjadi viral dan bahkan ditonton hingga jutaan kali.

Video-video prank yang ditampilkan ada bermacam-macam genre. Namun yang paling menyedot perhatian biasanya genre video prank yang sifatnya menakut nakuti atau membuat orang lain kaget.

Memang video-video prank tersebut sangat menghibur dan kerapkali mengocok perut para warganet yang menonton karena kelucuan dan kekocakannya. Namun, banyak dari video prank yang justru merugikan dan berdampak buruk bagi sang objek yang dijahilinya. Lalu bolehkah seorang muslim melakukan prank terhadap orang lain?

Menjawab pertanyaan di atas, ada sebuah kisah menarik dari  sahabat Rasulullah yang melakukan prank kepada sahabat lain. Dikisahkan Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beberapa sahabat melakukan perjalanan bersama Rasulullah di malam hari.

Lalu seorang sahabat tertidur pulas dalam perjalanan tersebut. Beberapa shahabat kemudian hendak bercanda dengan menggendong sahabat yang tertidur ke atas bukit.

Begitu tiba di atas bukit, sahabat yang tertidur pun dibangunkan. Kagetlah ia mendapati dirinya berada di atas bukit. Sontak, sahabat lain pun tertawa melihatnya. Mereka hanya melakukannya sebagai candaan dan sekedar main-main. Namun ketika Rasulullah melihatnya, beliau pun memperingatkan,

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Rasulullah mengetahui betul bahwa tak ada niatan untukl menyakiti dari para sahabat yang menjahili temannya tersebut. Meski hanya bersenda gurau, Rasulullah tetap memperingatkan mereka.

Meskipun hanya main-main, gurauan yang menakuti seorang muslim disebut Rasulullah sebagai perkara yang tidak halal atau dilarang.

See also  Sejarah Pensyariatan Puasa Sunnah Tasua dan Asyura

Bersenda Gurau dalam ajaran Islam bukan hal yang dilarang. Apalagi jika gurauan yang dilakukan membuat seseorang kembali segar dan bersemangat. Hanya saja, agama ini memberikan batasan-batasan dalam bersenda gurau. Bahkan Rasulullah SAW pun dikatakan dalam sebuah hadis, juga pernah bercanda atau bersenda gurau.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Betul, hanya saja aku selalu berkata benar. (HR. Abu Hurairah)

Adab Bersenda Gurau

  1. Tak boleh  menakuti dan membahayakan orang lain

Islam mengajarkan untuk selalu melakukan perbuatan yang tak merugikan apalagi membahayakan orang lain. Dikatakan dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Dalam hadits ini mengandung larangan terhadap segala hal yang bisa mengantarkan kepada bahaya, walaupun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan serius maupun bercanda

2. Tak Boleh menggunakan Simbol Agama

Bersenda Gurau harus dibatasi dengan memperhatikan kontennya. Jangan sampai candaan mengandung pelecehan terhadap syiar, simbol, dan perkara lain terkait agama. Hal tersebut dapat membuat pelakunya terjatuh dalam kemunafikan bahkan kekufuran.  hal ini dijelaskan dalam kitab suci Al-Quran:

لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Mengapa kepada Allah,dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?.” (QS. At-Taubah: 65)

See also  Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam
Tags: bercanda dalam islamprank
Previous Post

NU Care-LAZISNU Berbagi Bersama Anak Yatim Jakarta

Next Post

Indonesia – UEA Segera Tindak Lanjut Kerjasama Bidang Keagamaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks