Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Larang Warganya Berkunjung ke 16 Negara Termasuk Indonesia

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 May 2022 | 13:42
rubrik: Mancanegara, News
Arab Saudi Larang Warganya Berkunjung ke 16 Negara Termasuk Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Di tengah semangatnya Pemerintah Indonesia mempersiapkan keberangkatan para jamaah haji ke Tanah Suci Makkah, Pemerintah Arab Saudi melalui Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengambil kebijakan melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.

Ke 16 negara tersebut adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, dan Indonesia.

Dilansir Saudi Gazette, kebijakan Arab Saudi tersebut terkait dengan masih adanya kasus Covid-19 di negara-negara tersebut. “Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut,” demikian keterangan Jawazat pada Sabtu (21/5/2022).

Persyaratan administrasi juga diberlakukan untuk mendukung kebijakan ini oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). Di antaranya adalah masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Sementara masa berlaku paspor untuk bepergian ke negara-negara Arab harus lebih dari tiga bulan. Untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

“Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat dalam keterangannya.

Persyaratan lain adalah kartu identitas asli dan daftar keluarga yang arus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Terkait kesehatan, pelaku perjalanan juga disyaratkan menerima tiga dosis vaksin atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin. “Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” katanya.

See also  Arab Saudi Terapkan Sistem Terpadu untuk Haji 2026, Semua Layanan Full Digital!

Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.

Kebijakan Arab Saudi ini pun menyebabkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ataupun Satgas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 harian di Indonesia cenderung terkendali. Mulai pertengahan April kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000. Diizinkannya mudik saat lebaran juga tidak menyebabkan kasus tak terkendali.

Program vaksinasi juga terus dilakukan oleh pemerintah. Sampai dengan Senin (23/5/2022), vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen, dosis 2 mencapai 80,11 persen, dan booster mencapai 21,18 persen.

Tags: Arab Saudi
Previous Post

Fakta Dewi Yukha Nida, Hafidzah asal Trenggalek Juara MTQ Internasional Rusia

Next Post

Matahari tepat di Atas Ka’bah pada 27 dan 28 Mei 2022, Kemenag: Saat Tepat Verifikasi Arah Kiblat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks