Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Koperasi TKBM Diminta Lakukan Modernisasi Guna Dukung Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Irawan Nugroho
17 December 2021 | 13:57
rubrik: News, Nusantara
Koperasi TKBM Diminta Lakukan Modernisasi Guna Dukung Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen mempertahankan eksistensi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang keberadaannya sudah cukup lama di Pelabuhan. Untuk itu, KemenKopUKM mengharapkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terus melakukan perbaikan dan kualitas layanan menuju modernisasi, efisiensi dan daya saing untuk mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi diskusi Penguatan Koperasi Dalam Sektor Angkutan Perairan Pelabuhan (Koperasi TKBM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam releasenya di Jakarta (17/12/2021).

“KemenKopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021,” kata Zabadi.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanatkan pengembangan koperasi di sektor tertentu termasuk sektor angkutan perairan dan Pelabuhan.

Sektor ini meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat. Selain itu, sebagai realisasi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

“Kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Sehingga mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di tanah air yang masih relatif tinggi,” kata Zabadi.

Lebih penting lagi, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

See also  Direktur INSIS KNEKS Raih Penghargaan Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Eksyar

Zabadi mengatakan PP No. 7 Tahun 2021, memberikan kewenangan untuk menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta konsisten dalam pelaksanaan  bongkar muat barang di pelabuhan.

“Usaha bongkar muat barang di pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi,” kata Zabadi.*

Previous Post

Bantu Mitigasi Bencana Banjir Jakarta, BSI dan Yayasan BSMU Berikan Perahu Karet

Next Post

Kemenag Cairkan Rp142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks