MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Hari ini, Pelatihan PPH dilaksanakan bagi 1000 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Provinsi Lampung.
Pelatihan PPH ini dilaksanakan BPJPH bekerja sama dengan Halal Institute (HI), dan merupakan sinergi dengan ormas Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah provinsi Lampung.
“Hari ini Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal ini kita laksanakan untuk 1000 calon Pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam Non PNS di provinsi Lampung,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Pelatihan Pendamping PPH ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau yang sering kita sebut dengan istilah Self Declare.” lanjut Aqil Irham.
Upaya penyiapan Pendamping PPH tersebut, lanjut Aqil irham, merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.
Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
“Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare tersebut dilaksanakan dengan wajib memenuhi kriteria, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.” jelas Ail Irham.
Pernyataan Pelaku UMK, lanjutnya, juga dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, di mana paling sedikit terdiri atas adanya dua hal. Pertama, pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan PPH. Kedua, adanya pendampingan PPH.
Pelatihan 1000 Pendamping PPH seprovinsi Lampung tersebut dilaksanakan secara virtual dan terbagi dalam dua angkatan. Angkatan I dilaksanakan mulai tanggal 6-7 Desember 2021 dan Angkatan II dilaksanakan pada 8-9 Desember 2021.
