MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti 460 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan Kanwil BPN Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA penerima Program Revitalisasi KUA Tahun 2021, serta jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Program Revitalisasi KUA Kecamatan yang telah di launching pada 29 Mei 2021.
Menurut Kamaruddin Amin, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia bercinta-cita menjadi pusat ekonomi syariah seperti yang sering disampaikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
“Ada empat hal penting dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, yakni: Industri Keuangan Syariah, Produk Halal, Bisnis Syariah, dan Keuangan Sosial yang di dalamnya zakat dan wakaf yang memiliki potensi sangat luar biasa,” kata Kamaruddin Amin mengawali sambutan mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel,” sambung Kamaruddin Amin.
Ia menambahkan, Kemenag tahun ini telah meluncurkan program Revitalisasi KUA. Hal itu menjadi langkah besar untuk mewujudkan KUA yang lebih luas perannya dalam mendukung layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
Salah satu program revitalisasi KUA yang sangat strategis, lanjutnya, adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf. Dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf. Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum disertifikatkan oleh BPN.
Menurut Kamaruddin, terdapat 5.897 KUA kecamatan di seluruh Indonesia. Ini adalah angka yang sangat strategis untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang baik.
“Dengan hadirnya revitalisasi KUA, maka pengelolaan perwakafan menjadi sangat tepat dalam mendukung pembangunan nasional. Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” kata Kamaruddin Amin.
Kemenag telah menetapkan 100 KUA sebagai model dalam program revitalisasi, termasuk dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ke depan, revitalisasi ini akan terus dikembangkan hingga menyentuh seluruh kecamatan di Indonesia.
“Saya mendukung langkah Ditjen Bimas Islam yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta BWI mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan program sertifikasi ini. Ini adalah bentuk komitmen antar lembaga yang sudah seharusnya hadir guna memperkuat tata kelola perwakafan,” ujar Menag melalui sambutan yang dibacakan Kamaruddin Amin.
“Untuk suksesnya revitalisasi, saya meminta kepada unit kerja Bimas Islam dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk fokus mengawal program ini. Saya akan pantau langsung partisipasi dan keaktifan saudara pada program ini. Terlebih bagi mereka yang telah ditunjuk menjadi KUA revitalisasi,” tandasnya.
Sosialisasi dari program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini juga diikuti secara daring oleh Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian dan pejabat terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Sadan Pertanahan Nasional.