Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Bahas Aturan Penyelenggaraan Haji 2021M/1442H

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 May 2021 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Lewat KAUST Challenge, Saudi Dorong Peningkatan Layanan Haji dan Umrah

Pelaksanaan Ibadah Haji 2020/1441H dalam situasi pandemi covid-19. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEW.ID, JEDDAH — Pihak berwenang Arab Saudi telah menyetujui sejumlah rekomendasi untuk layanan musim haji 1442H. Salah satu hal yang paling menonjol adalah meningkatkan manfaat dari pengenaan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan yang diterapkan selama haji 1441H lalu.

Seperti dilansir Saudi Gazette dengan mengutip Okaz Selasa (25/05), Saudi kini telah belajar dari penyelenggaran haji di masa pandemi yang lalu. Pihak berwenang kini sedang mempelajari kemungkinan penerapan protokol dan tindakan ini secara proporsional terkait dengan jumlah jamaah, area tenda, fasilitas, dan utilitas di situs suci. Semua ini akan merujuk keputusan yang diambil oleh Panitia Haji Tertinggi kepada pihak berwenang dan instansi terkait.

Protokol tersebut merujuk pada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum tiba di zona haji, yang meliputi kelompok umur yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik, dan calon bebas dari penyakit kronis.

Jamaah juga harus dipastikan bahwa mereka tidak menjalani dialisis ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap selama enam bulan terakhir, dan mereka harus memiliki izin perjalanan.

Sebelum pergi menunaikan ibadah haji, jamaah diharuskan mendapat suntikan vaksin anti COVID-19. Untuk mereka yang datang dari luar negeri, jamaah haji harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi. Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif asalkan dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara peziarah.

Mengenai jemaah haji domestik, syarat pencalonan untuk melakukan haji termasuk mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui, asalkan telah berlalu 6-8 minggu sejak mengambil dosis terakhir.

Selain itu, perlu mendapat dosis kedua segera setelah jamaah menerima haji awal, dalam jangka waktu setidaknya dua minggu sebelum berangkat ke daerah haji.

See also  Menuju Armuzna, PPIH Bahas Skema Pergerakan Jemaah Bareng 8 Syarikah

Selanjutnya, diperlukan tes usap menggunakan teknik PCR untuk memastikan jamaah bebas dari COVID-19. Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.

Kontrol yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri. Itu termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jamaah yang menjalani prosedur skrining visual.

Nantinya, para peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi. Prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kepadatan di kamar.

Layanan katering akan diberikan kepada setiap jamaah di kamarnya, sehingga untuk mencegah berkumpul di ruang makan, prasmanan terbuka tidak diizinkan, dan jamaah asing akan dikarantina selama tiga hari.

Di Tempat Suci, Dua Masjid Suci, dan Area Sentral di Makkah dan Madinah lainnya, para peziarah akan dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, dan tenda serta titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, Area Jamarat, dan di stasiun kereta, tas akan disterilkan, dan satpam akan mengatur keluarnya jamaah, sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rencana transportasi Arafah, bus ditentukan untuk setiap kelompok, dengan nomor kursi yang ditetapkan untuk setiap jamaah. Peziarah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan, dan setidaknya satu kursi harus tetap kosong antara satu penumpang dan yang lain, dengan syarat penumpang membawa barang bawaan mereka.

Para jamaah harus berkomitmen untuk tinggal di tempat yang ditentukan di Arafah dan Muzdalifah.

Tags: Arab Saudiaturan haji saat pandemiHajiHAJI 2021haji saat pandemiKabahMasjidil Haram
Previous Post

Kamis 27 Mei, Matahari Akan Berada Sejajar di Atas Ka’bah

Next Post

Sifat Rendah Hati, Kunci Meraih Ilmu yang Bermanfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks