Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Koperasi Syariah Saat Ini Dipinggirkan?

Irawan Nugroho
8 May 2021 | 13:45
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Koperasi Syariah Saat Ini Dipinggirkan?

Dr. Mukhaer Pakkana, SE. MM

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Di tengah animo besar masyarakat dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sebagai amanah dalam konstitusi, namun ternyata dalam implementasinya  ada sebuah ganjalan besar yang dirasakan ketika pengembangan koperasi syariah bukan lagi menjadi orientasi pemerintah saat ini. Hal itu terbukti berdasarkan Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, dicatat tidak ada pejabat yang fokus dan memiliki bidang khusus yang mengurus tentang koperasi syariah.

Terkait hal tersebut, Mukhaer Pakkana Sekertaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK –PPM) dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan hari ini Sabtu, (8/5/2021), kemudian mempertanyakan kepada pemerintah, mau dibawa kemana pengembangan koperasi syariah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi saat ini?

“Melihat Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tersebut, jelas sekali sangat tidak popular bagi pemerintah  terhadap pengembangan koperasi syariah  yang   selama ini menjadi keuangan inklusi yang strategis dalam pengentasan program – program kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” terang Mukhaer.

Pengabaian Koperasi Syariah

Keberadaan koperasi syariah atau yang dikenal secara regulasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) selama ini telah diatur dalam regulasi payung hukum bernama Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Secara otomatis dari regulasi tersebut pemerintah seyogyanya memiliki fokus perhatian tersendiri dalam  pengembangan koperasi syariah dalam bentuk ada deputi atau asisten deputi yang khusus mengurusi koperasi syariah.

Perlu diketahui, dampak dari tiadanya fokus tersebut menurut MEK – PPM sangat  mengkhawatirkan, terkesan adanya kesengajaan dan pembiaran praktek koperasi syariah atau KSPPS yang sudah  berjalan selama ini bertahun – tahun.  Sehingga akan mempengaruhi peran pemerintah ke depan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi syariah yang selama ini sudah menjadi tugas pokoknya.

See also  Investasi Hijau Akan Dikembangkan UMKM di Papua

Diminta Ditinjau Ulang

“Untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa meninjau ulang kembali adanya keputusan tersebut dan tetap linier dengan kebijakan pembangunan ekonomi syariah yang selama ini telah dituangkan dalam Master Plan Ekonomi Syariah,” terangnya.

Masukkan dan himbaun ini kepada pemerintah, lanjut Mukhaer memiliki makna yang strategis, apalagi selama ini di Muhammadiyah memiliki konsen yang sama dalam mengembangan ekonomi dalam bentuk koperasi syariah. Bahkan MEK – PPM dalam blue print – nya sangat mendukung gerakan koperasi syariah yang dikenal dengan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) yang dilakukan oleh Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dalam mewujudkan satu BTM satu (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan organisasi wanita Aisyiyah yang mengembangan koperasi Aisyiyah Bueka untuk jaringan Koperasi Wanita di Aisyiyah.

“Dengan adanya realitas demikian yang dilakukan oleh Muhammadiyah, yang sangat  konsen  pengembangan koperasi syariah, maka ada analogi yang salah jika kekuatan civil society saja berjuang dalam  pengembangan koperasi syariah sementara pemerintah tidak respek sama sekali. Hal ini jelas pemerintah sangat “ambigu” dalam kebijakan publik,” terang Mukhaer.*

Tags: Koperasi Syariah
Previous Post

Sekalipun Miliki Kendala, Belanja Melalui LPSE LKPP Dapat Cegah Praktik Korupsi

Next Post

Rumah Produksi Bersama Kluster Bawang Merah di Brebes Diminta Direalisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks