Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DSN MUI Nilai Koperasi Syariah Ikut Dorong Pengesahan RUU Perkoperasian

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 September 2019 | 13:46
rubrik: Ekonomi Syariah
Koperasi Syariah Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Secara Adil

foto;ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR mendapat sambutan hangat. Salah satunya dari Gerakan Koperasi Syariah (GKS) yang berisi Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam.

Gerakan Koperasi Syariah (GKS) memberi apresiasi kepada DPR RI terhadap pembahasan RUU Perkoperasian yang pengaturannya lebih baik dari UU sebelumnya.

Ketua DSN MUI Amirsyah Tambunan menyatakan apresiasi itu ditujukan kepada penyelenggaraan bernegara yang tetap hirau kepada koperasi.

“Melalui besarnya peran kehadiran negara dalam pemberdayaan koperasi, dukungan penjaminan simpanan, pengawasan, dan sanksi tegas pelanggaran,” ujar Ketua DSN MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulisnya Kamis, (5/9).

Atas dasar itu, kata Amirsyah, GKS secara  kelembagaan, melalui Pimpinan DSN MUI, Ormas Islam sepakat menyampaikan langsung apresiasi dan dukungan.

“Aspirasi dan dukungan ini untuk mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perkoperasian menjadi UU,” ujarnya sambil menambahkan dukungan itu disampaikan kepada pimpinan DPR RI, Menteri Koperasi, seluruh ketua fraksi DPR RI, pimpinan Komisi VI, dan ketua Panja RUU Perkoperasian.

Secara sosiologis, sambungnya, GKS di masyarakat mendukung masuknya pengaturan subtansi koperasi syariah sebagai bentuk perlindungan hukum keberadaan koperasi syariah, yang telah banyak berkembang di masyarakat.

Sementara secara filosofis, lanjut wasekjen MUI itu, RUU tersebut telah memuat prinsip kegotong-royongan dari, oleh anggota dalam rangka meningkatkan sokoguru perekonomian nasional melalui anggota koperasi.

 

See also  DSN-MUI Terus Tingkatkan Kompetensi agar Produk Fatwa Solutif
Tags: DSN MUIgerakan koperasi syariahKoperasi Syariahruu koperasi
Previous Post

Bekraf – Kemlu Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kawasan

Next Post

MUI Desak Israel Pulangkan Jasad 51 Syuhada Palestina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks