Dalam HR. Muslim no. 1587, disebutkan jika membeli emas harus dengan cara kontan. Hadis ini berbunyi sebagai berikut.
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Demikian pula hadis dari Umar bin Khatthab, Rasulullah SAW menuliskan, “jual beli emas dengan perak adalah riba terkecuali dilakukan secara tunai”, (HR Muslim).
Menjadi pertanyaan kemudian bagaimana dengan produk cicil emas yang dilakukan oleh produk-produk keuangan syariah selama ini?
Cicil Emas Menurut OKI
Menurut keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit, jual beli emas non tunai diperbolehkan. Syaratnya, emas sebagai komoditas. Sebagai komoditas dan bukan uang, emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin, termasuk dengan skema murabahah. Harga dalam jual tidak tunai tersebut, boleh lebih besar dari harga jual tunai (majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI, juz 1, hlm 193).
Untuk emas yang diperjualbelikan dalam produk cicilan emas baik disimpan atau dititipkan di bank syariah oleh nasabah, juga harus dapat dipastikan emas tersebut itu ada (wujud) dan bisa diambil atau dikuasai oleh nasabah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika akad jual beli murabahah menjadi pilihan, maka dipastikan penjual telah memiliki secara prinsip emas tersebut sebelum dilakukan jual kepada nasabah.
Cicil Emas Menurut Fatwa MUI
Menurut fatwa MUI, jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli atau jual beli murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau uang. Namun demikian ada 3 syarat dan ketentuan, dalam melakukan tata cara investasi emas yang halal.
Pertama. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Kedua. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Ketiga. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Dari hal tersebut, maka dapat dikatakan jika produk cicilan emas yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur setiap bulannya dengan akad murabahah (jual beli) yang dilakukan lembaga keuangan syariah selama ini, hukumnya boleh.*
