Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Program Stimulus Bantu Pemulihan KUMKM Dilanjutkan

Irawan Nugroho
6 April 2021 | 10:27
rubrik: News, Nusantara
Program Stimulus Bantu Pemulihan KUMKM Dilanjutkan
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Dalam Tahun Anggaran 2021 Pemerintah  kembali melanjutkan program stimulus ekonomi untuk mendukung pemulihan KUMKM di tengah pandemi Covid-19. Stimulus dalam rangkaian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi faktor kunci ketahanan dan keberlanjutan KUMKM.

“Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2020 telah menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku KUMKM yang terdampak pandemi Covid-19 mampu bertahan dan mengalami perbaikan usaha. Karena itu, Pemerintah  kembali melanjutkan program PEN karena pemulihan KUMKM merupakan salah satu kunci pemulihan ekonomi nasional,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Senin (5/4/2021).

Selain Stimulus Juga Diperluas Akses Pasar

Eddy mengatakan Program PEN diberikan dalam berbagai bentuk stimulus seperti Subsidi Bunga KUR, KUR Super Mikro dan Non KUR, Insentif Pajak, Imbal Jasa Penjaminan, Penempatan Dana Restrukturisasi, dan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). 

Pemerintah  juga memperluas akses pasar produk UMKM melalui belanja Pemerintah  untuk produk UMKM melalui Laman UMKM dan Bela Pengadaan, bekerja sama dengan BUMN melalui Pasar Digital (PaDi). Disamping itu, untuk memperkuat  KUMKM, KemenkopUKM juga memberikan pendampingan dan pelatihan UMKM,  melakukan perbaikan proses bisnis UMKM agar terhubung dengan rantai pasok dan transformasi usaha informal ke formal.

“Intervensi kebijakan dilakukan mulai dari sisi hulu (suplai) hingga ke hilir (pasar) dalam rangka perlindungan dan pemulihan KUMKM,” tegas Eddy.

Untuk penguatan Usaha Mikro telah dilakukan kerja sama dengan PT Grab Indonesia untuk pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah. Begitu juga terhadap pengusaha Warteg, telah diselenggarakan  bimbingan teknis  untuk masuk pada market place serta masuk pada laman LKPP melalui Bela Pengadaan. Selain itu, para pengusaha Warteg juga mendapatkan Fasilitasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari 5 BUMN (PT. BNI, PT. Telkom, PT. Jamkrindo, PT. Askrindo dan PT PMN) untuk program makan gratis di Warteg dengan total bantuan sebesar Rp 125 Juta.

See also  Restoran Al-Baik Akan Bagikan 10 Ribu Paket Makanan Selama Masa Lockdown

“Ada 1.322 pengusaha warteg se-Jabodetabek yang sudah dikurasi untuk masuk pada e-commerce serta masuk pada laman LKPP melalui Bela Pengadaan,” kata Eddy.

Komitmen Pemerintah Dukung UMKM Tetap Kuat

Terkait pelaksanaan BPUM, Eddy mengatakan sudah dapat kembali diakses dengan target sasaran 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan besaran bantuan Rp1,2 Juta per penerima. Saat ini sudah tersedia anggaran untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro guna mengungkit ekonomi pada Kuartal I. Sampai 31 Maret 2021 BPUM telah disalurkan kepada 6,6 Juta Pelaku Usaha Mikro yang terdiri dari penerima lama dan calon penerima yang telah diusulkan pada tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang BPUM, Pelaku Usaha Mikro dapat mengakses melalui satu pintu, yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM ditingkat Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual kepada Dinas di Seluruh Indonesia yang membidangi Koperasi dan UKM. Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.

Eddy memastikan komitmen Pemerintah  untuk tetap mendukung UMKM berjuang di masa pandemi. Diharapkan pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan usaha bagi UMKM akan terlaksana secara baik dalam koridor perundang-undangan dan paket kebijakan strategis.*

Tags: Program Stimulus KUMKM
Previous Post

Plafon KUR Siap Naik Hingga Rp20 Miliar

Next Post

12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Akan Mendapat BPUM 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks