Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KemenkopUKM Sosialisasikan PP No. 7/2021 Guna Pacu Implementasi Secara Optimal

Irawan Nugroho
24 March 2021 | 15:27
rubrik: News, Nusantara
KemenkopUKM Sosialisasikan PP No. 7/2021 Guna Pacu Implementasi Secara Optimal
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINES.ID, Jakarta – Presiden Jokowi dicatat telah resmi menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2/2/2021). PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing koperasi dan UMKM.

“Setelah PP tersebut diundangkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk menyosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM bertajuk PP No.7 tahun 2021 Memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM, di Jakarta, Rabu (24/3).

Tujuan sosialisasi, lanjut Arif, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat  dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Sosialisasi PP Dilaksanakan Dengan Kolaborasi

Menurut Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan KemenkopUKM. “Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal,” tandas Arif.

Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Arif meyakini bahwa sosialisasi dapat berjalan dengan lebih baik melalui program masing-masing K/L, baik pemerintah pusat maupun daerah dengan memanfaatkan fungsi kehumasan dan jaringan informasi yang ada.

Arif menjelaskan, PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.

Hal tersebut, imbuh Arif, diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah. Di antaranya, pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa yang hanya sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi Koperasi danUKM, hingga dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM untuk mengembangkan dan  mempromosikan usahanya.

See also  Dear Jemaah! Harap Waspada Penipuan Keuangan di Tanah Suci Saat Ramadhan

“Lebih dari itu, tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya,” jelas Arif.

Dengan disahkannya PP tersebut, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat by name by address, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Ststistik (BPS) serta bekerja sama dengan lintas K/L dalam pengelolaannya. Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait.

PP Beri Banyak Manfaat Bagi Koperasi dan UMKM

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan bagi koperasi dan UMKM. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi.

“Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet,” kata Luhur.

Kemudian, Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, lanjut Luhur, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha.

“Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya,” ujar Luhur.

Sebagai Jalan Kemudahan Naik Kelas

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan bahwa PP tersebut merupakan jalan kemudahan bagi koperasi dan UMKM untuk naik kelas dan mendapatkan posisi yang setara dalam sistem perekonomian nasional.

See also  MenkopUKM Akan Luncurkan Program Penyelamatan UMKM

“Termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM,” kata Budimanta.

Budimanta mencontohkan di Jepang, di mana tercipta kemitraan antara usaha kecil dan besar. Pola tang sama bisa dilakukan di Indonesia.

“PP ini merupakan jalan untuk memberikan kue lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Bahkan, ini juga diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah,” ucap Budimanta.

Budimanta menegaskan, UU Cipta Kerja dan PP No. 7 yang mengatur secara khusus ini memberikan jalan kemudahan dan akses yang lebih cepat sehingga target dalam RPJMN dapat tercapai.

“PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas,” tegas Budimanta.

Budimanta menambahkan, kegiatan usaha dari UMKM bisa menjadi jaminan Kredit Program, bukan hanya dalam bentuk kolateral fisik, tapi bisa dilihat kelayakan usahanya. Selain itu juga mengatur mengenai skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar.

“Selama feasible, mereka bisa mendapatkan dukungan pembiayaan seperti KUR,” ungkap Budimanta.*

Tags: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Previous Post

9 Asas Berbisnis Dalam Islam

Next Post

Keren! Siswi MTs Ini Raih Penghargaan Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks