Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi Warga yang Tolak Divaksin

Abi Abdul Jabbar
16 February 2021
rubrik: News, Nusantara
Kemenkes Jelaskan Mekanisme Produksi Obat dan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 akan diberikan sanksi, namun pemberian sanksi tersebut sebagai upaya terakhir dari pemerintah setelah menempuh cara edukasi dan upaya persuasif lainnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.

Dalam Perpres 14/2021, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan bagi orang yang menolak vaksin yakni penundaan atau penghentian bantuan sosial, pelayanan administrasi, hingga denda.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan mengutamakan edukasi dan cara-cara persuasif agar masyarakat bersedia disuntik vaksin.

“Sanksi adalah jalan terakhir kalau betul-betul tidak bisa dilaksanakan,” kata Nadia melalui konferensi pers virtual pada Senin.

“Kalau seorang masyarakat tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi dan dengan itu dia membahayakan orang lain, tentu pemerintah harus mengambil tindakan terkait ini,” lanjut dia.

Dia meminta agar masyarakat mau disuntik vaksin sebagai salah satu cara untuk mencapai kekebalan komunitas dan mengendalikan penularan Covid-19.

Indonesia telah menjalankan program vaksinasi sejak 13 Januari 2021 dengan menargetkan 1,49 juta tenaga kesehatan. Sejauh ini sebanyak 1.080.000 tenaga kesehatan telah disuntik vaksin Covid-19.

Program vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada pekan ini dengan menyasar 38,5 juta orang lanjut usia dan pekerja di sektor pelayanan publik seperti anggota TNI-Polri, guru, pekerja di bidang transportasi, hingga pengemudi ojek online.

Tags: vaksin covid-19
Previous Post

Kemenag Siap Turunkan 50 Ribu Penyuluh Edukasi Stunting dan Prokes 5M

Next Post

Kasus Covid-19 Meningkat, Saudi Tutup Puluhan Masjid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks