Ibadah.id –Kemenkop dan UKM menggelar Rapat Koordinasi bersama OJK, Mandiri Sekuritas, dan sejumlah perwakilan pemerhati koperasi dan UKM, Jabar, Senin (16/4/2018). Dalam Rakor tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM, Willem H Passaribu di sela-sela Rakor menyatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi/sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi.
Menurutnya kembali, selama ini Kemenkop dan UKM mendorong koperasi masuk pasar modal. Namun sejumlah kendala yang masih perlu diatasi bersama. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi.
“Disamping itu, alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses, akan dilakukan sosialisasinya bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “ kata Willem.
Terkait kesiapan menerbitkan obligasi koperasi, di mana antara lain diperlukannya penerapan Good Corporate Governance, Willem menyatakan bila tata kelola koperasi yang baik harus mencerminkan transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, kesetaraan dan kewajaran.*(i)