MADANINEWS.ID, MADURA –– Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menjadi narasumber dalam webinar Annual Conference on Islamic Economics and Law (ACIEL) 2020 yang diadakan oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Webinar tersebut mengangkat tema “Challenges and Opportunities for Developping the Halal Ecosystem through Synergy of Islamic Financial Institutions”. “Perguruan tinggi hendaknya menjadi center of excellent dalam pengembangan Jaminan Produk Halal di Indonesia.” kata Sukoso secara virtual, Selasa (15/12).
Hal itu, lanjut Sukoso, karena perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkannya untuk memainkan peran penting pengembangan JPH. Tidak hanya dukungan sumber daya manusia (SDM), perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH. Peran perguruan tinggi dalam JPH ini, lanjutnya, tentu harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Keislaman UTM, Shofiatun Nahidloh, dalam laporannya mengatakan bahwa melalui Halal Center di Fakultas Keislaman yang dipimpinnya, UTM siap berkontribusi dalam pengembangan Jaminan Produk Halal, khususnya di lingkungan Madura.
Lebih lanjut, Sukoso mengapresiasi UTM yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH dengan sama-sama menandatangani MoU di bidang pengembangan JPH beberapa waktu yang lalu. Kerja sama tersebut, lanjutnya, selain merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU JPH, juga merupakan sebuah keniscayaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaaan JPH.
Terlebih, sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk pelaksanaan JPH, telah diterapkan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019 lalu. Penerapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia ini, tentu membutuhkan sinergi semua stakeholder terkait, mengingat JPH cakupannya begitu luas dan terdapat puluhan juta pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang produknya diharuskan bersertifikasi halal.
Untuk itu, Sukoso mendorong perguruan tinggi meningkatkan peran aktifnya di dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Secara umum, perguruan tinggi dapat mendirikan tiga lembaga yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH, yaitu Lembaga Pemneriksa Halal (LPH), Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Hal itu dapat diwujudkan di antaranya dengan perguruan tinggi mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).” imbuh Sukoso.
Peran tersebut, lanjut Sukoso, merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH. Pasal 12 dalam UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal ini, pendirian LPH dapat diajukan oleh perguruan tinggi negeri atau yayasan keagamaan Islam. LPH yang dibentuk, lanjut Sukoso, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pasal 13 UU JPH mengatur bahwa untuk mendirikan LPH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, serta memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Sedangkan LPH yang didirikan oleh masyarakat, LPH tersebut harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Melalui Halal Center dan penyelia halal yang ada di dalamnya, lanjut Sukoso, perguruan tinggi juga dapat berperan penting dalam membantu UMK bersertifikasi halal. Sebab, faktanya UMK di Indonesia banyak yang masih memerlukan adanya pendampingan agar sertifikasi halal dapat terlaksana secara lebih optimal.
Selain LPH dan Halal Center, Sukoso juga mendorong perguruan tinggi untuk segera membentuk LSP. Terlebih, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 266 tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk Auditor Halal.
Profesor bioteknologi itu juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah mengusahakan agar SKK khusus bagi penyelia halal yang ada saat ini dapat segera menjadi SKNNI. Selain penyelia halal, BPJPH juga mengupayakan adanya SKKNI untuk Juru Sembelih Halal, Chef Halal dan Manajer Halal.
Selain menghadirkan Kepala BPJPH, webinar yang digelar secara virtual itu juga menghadirkan narasumber lain di antaranya Profesor Nurdeng Deuraseh dari University Islam Sultan Syarief Brunei Darussalam, dan Ayang Nutriza Yakin, PhD dari Universite Chatolique de Louvain, Louvain la Nouve, Belgia.
