MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berrencana mengembangkan sebuah aplikasi untuk mendata pelaku usaha halal di Indonesia. Sesuai fungsinya, aplikasi ini disebut aplikasi Sistem Informasi Pendataan Usaha Halal (SiPenuH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Halal atau SiHalal yang merupakan sistem utama yang digunakan pemerintah dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
“Aplikasi SiPenuH ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Halal (SiHalal) yang merupakan sistem utama yang kita gunakan dalam Jaminan Produk Halal.” kata Sukoso dalam Focus Group Discussion yang membahas aplikasi pendataan tersebut bersama Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Senin (30/11).
Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk mendapatkan data seluruh pelaku usaha produk hala di Indonesia secara rigid dan rinci.
“Dengan ruang lingkup data secara nasional, diharapkan SiPenuH menjadi aplikasi pendataan pelaku usaha halal yang akan menjadi bank data seluruh pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar di Indonesia.” kata Chuzaemi.
Rencananya, SiPenuH akan digunakan secara masif dan nasional bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan asosiasi-asosiasi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Untuk memperoleh data tersebut, lanjut Chuzaemi, diperlukan pendataan secara masif di seluruh Indonesia dengan berbasis aplikasi data, yang dilakukan bekerja sama dengan stake holder terkait. Data pelaku usaha tersebut, lanjutnya, sangat dibutuhkan BPJPH dalam memetakan pelaku usaha khususnya dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
“Selama tiga tahun ebih sejak BPJPH berdiri pada akhir 2017, BPJPH memang belum mendapatkan data pelaku usaha yang dengan valid menggambarkan peta pelaku usaha bersertifikasi halal secara rigid dan rinci.” imbuh Chuszaemi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UMKM, Edi Yanto. Menurutnya, data merupakan kebutuhan yang niscaya dipenuhi dalam menjalankan program pemerintah.
“Data itu mahal. Namun membangun tanpa data itu jauh lebih mahal.” ungkap Edi dalam paparannya.
Terlebih, lanjutnya, di dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi. Hasil pendataan tersebut sebagai basis data tunggal UMKM yang wajib digunakan oleh pemerintah di dalam menentukan kebijakan terkait UMKM.