Ibadah.id. Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholders terkait guna mendorong koperasi masuk pasar modal. Rakor yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mandiri Sekuritas, serta pemerhati koperasi dan UKM ini, berlangsung di Bogor, Jabar (16/4).
Asdep Keanggotaan Koperasi, Kemenkop dan UKM Untung Tri Basuki menyatakan jika Rakor membahas mengenai regulasi yang berhubungan dengan akses koperasi di pasar modal melalui instrumen obligasi atau surat utang jangka panjang. Adapun tujuan Rakor sendiri adalah untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen obligasi koperasi.
Menurut Untung Tri Basuki kembali, koperasi dalam masuk ke pasar modal masih mengalami kendala, antara lain obligasi belum familier bagi kalangan pengurus koperasi, alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses, maupun beberapa regulasi terkait yang masih perlu diselaraskan. Untuk itulah, maka dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi/sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi, dan melakukan sosialisasi bersama antara Kemenkop dan UKM dengan pihak OJK.
“Hal yang perlu diperhatikan untuk kesiapan koperasi akses menerbitkan obligasi antara lain adalah perlunya penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang mencakup tata kelola koperasi yang baik,” kata Untung.*(i)
