Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK Gratis Secara Bertahap

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 October 2020 | 07:00
rubrik: Info Halal
BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK Gratis Secara Bertahap
Share on FacebookShare on Twitter

 MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK). Target tahun ini adalah 3.283 UMK dan fasilitasinya dilakukan secara bertahap.

Fasilitasi tersebut berupa pemberian bimbingan teknis (bimtek) jaminan produk halal dan proses sertifikasi. Keduanya diberikan gratis alias tidak dipungut biaya. Proses sertifikasi itu sendiri diberikan dalam bentuk pembiayaan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, fasilitasi ini tidak diberikan untuk perpanjangan. “Pelaku UMK yang saat ini mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini, empat tahun ke depan harus mandiri dalam mengurus perpanjangan sertifikat halalnya,”  ungkap Kepala BPJPH Sukoso pada sesi Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal yang diadakan BPJPH di Ponorogo, Rabu (14/10), melalui daring.

Guru besar Unibraw Malang itu mengatakan, pelaku UMK yang belum mengurus sertifikasi halal masih sangat banyak di Indonesia. Sehingga, fasilitasi ini akan diberikan bergantian. “Jumlah UMK kita puluhan juta, dan tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sukoso menambahkan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perhatian penuh agar UMK di Indonesia berkembang menjadi lebih baik. Salah satunya, dengan membuat ketentuan biaya sebesar nol rupiah untuk sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun. 

“Ini sebuah langkah obyektif dalam mempersiapkan sertifikasi halal produk UMK agar bisa bersaing dalam kompetisi global,” tegas Sukoso.

Di era perdagangan bebas, terlebih dengan MEA, produk usaha dapat keluar masuk dari dan ke negara mana saja. Jika industri dalam negeri tidak siap, maka bisa jadi produk luar akan membanjiri Indonesia. Sehingga, menurut Sukoso, standar produk menjadi begitu menentukan, dan halal menjadi salah satu standar penting penentu kualitas.

See also  BPJPH Apresiasi Peluncuran Istiqlal Indonesia Halal Center

Karenanya, Sukoso mendorong pelaku UMK peserta bimtek untuk memiliki visi global dalam mengembangkan usahanya. Sebab, produk UMK dengan kualitas yang kompetitif tak hanya dapat menembus pasar nasional saja, namun juga berpeluang diminati konsumen luar negeri dan menjadi pendukung ekspor Indonesia.

“Jadi saya mengajak, mari kita wujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,”  tandasnya.

Tags: BPJPHprof sukososertifikasi halal umk
Previous Post

Kemenag Ajak Youtuber Milenial Syiarkan Keindahan Islam melalui Shalawat

Next Post

Milenial Punya Peran Penting Sebarkan Seni Budaya Islam di Era Globalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks