MADANINEWS.ID, JAKARTA — Belakangan ini laporan di sejumlah media melaporkan bahwa pemerintah Indonesia tengah merencanakan ‘new normal’, yaitu kembalinya kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut meliputi banyak hal, termasuk perekonomian. Di tengah rencana tersebut, BPOM mengeluarkan panduan menjalani ‘new normal’ dalam menghadapi COVID-19.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menjalani keseharian mereka yang baru di tengah wabah infeksi menular ini?
Rencana hidup berdamai dengan COVID-19 telah disebut-sebut selama beberapa hari belakangan ini. Hidup berdampingan dengan penyakit menular artinya Anda harus beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
Walaupun angka kasus belum memperlihatkan penurunan, pemerintah di Indonesia sudah mulai membagikan rencana tersebut kepada masyarakat. Salah satu alasan mengapa mereka mempertimbangkan ‘new normal‘ ini adalah vaksin dan obat khusus COVID-19 masih membutuhkan proses yang panjang.
Maka dari itu, Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) kini mengeluarkan panduan menjalani ‘new normal’ dalam menghadapi pandemi COVID-19. Panduan ini berisi mulai dari penjelasan apa itu COVID-19, penularannya, hingga tips mencegah penularan.
1. Pencegahan penularan untuk masyarakat umum
Berikut ini beberapa tips yang dapat membantu masyarakat umum dalam menjalani fase ‘new normal‘ di tengah pandemi COVID-19. Mulai dari tips pencegahan COVID-19 di kendaraan umum hingga bagaimana menjalani ‘new normal’ saat di tempat kerja.
Sebenarnya, sama seperti cara mencegah penularan COVID-19 pada umumnya, panduan ‘new normal‘ saat menggunakan kendaraan umum dan di tempat kerja pun mirip seperti berikut.
- Memakai masker saat bepergian
- Menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol
- Menjaga jarak antar penumpang minimal 1-2 meter
- Memastikan tempat kerja mempunyai ventilasi yang baik
- Menjaga kebersihan dan rutin mendesinfeksi area kerja
- Bekerja dari rumah ketika sakit
- Membungkus tisu bekas pakai ke kantung plastik sebelum dibuang
Selain BPOM, Kementerian Kesehatan RI juga menerbitkan Keputusan Menteri nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Keputusan tersebut berisi Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja.
Isinya pun kurang lebih sama dengan panduan yang diterbitkan oleh BPOM. Hanya saja peraturannya lebih lengkap, termasuk kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19.
Mulai dari panduan selama PSBB di tempat kerja, aturan jadwal giliran bekerja, hingga menyediakan fasilitas tempat kerja yang sehat.
Menurut Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, panduan menjalani ‘new normal’ ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak COVID-19. Mulai dari tempat kerja, termasuk perkantoran dan industri, hingga sarana publik lainnya.
2. Pencegahan penularan untuk pedagang dan penjual makanan
Panduan menjalani ‘new normal’ yang diterbitkan BPOM dalam menghadapi COVID-19 ternyata tidak hanya berlaku pada masyarakat umum, melainkan juga pedagang.
Pandemi COVID-19 ini juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sejumlah pedagang. Berkurangnya pelanggan tentu memengaruhi pendapatan. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mengubah sistem tempat makan menjadi hanya untuk dibungkus hingga menutup usaha mereka semetara waktu.
Apabila aturan PSBB sudah mulai dilonggarkan dan masyarakat menjalani ‘new normal’, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penjual makanan sebagai berikut.
- Memastikan kebersihan dapur dan alat makan terjaga
- Pegawai restoran tetap menggunakan masker
- Memastikan tubuh dalam keadaan sehat untuk berjualan
- Menggunakan sarung tangan saat mengambil makanan
- Makanan dibungkus dengan kemasan yang bersih
- Menghindari penggunaan koran atau kertas sebagai pembungkus
3. Berhati-hati dalam membeli obat dan suplemen
Salah satu cara mencegah infeksi COVID-19 adalah menjaga kesehatan tubuh. Baik memenuhi kebutuhan nutrisi dengan makanan bergizi maupun tambahan suplemen. Bahkan, ketika merasakan gejala COVID-19, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk meringankan gejala tersebut.
Mulai dari membeli obat penurun panas hingga mengonsumsi suplemen tambahan agar tubuh lebih cepat pulih. Tidak mengherankan jika angka penjualan obat dan suplemen meningkat drastis dan terkadang membuat keduanya menjadi langka ditemukan.
Maka dari itu, panduan ‘new normal‘ lainnya dalam menghadapi pandemi COVID-19 adalah mulai berhati-hati dalam memilih obat. Berikut ini ada beberapa langkah yang bisa Anda terapkan ketika membeli obat dan suplemen di tengah pandemi.
- Membeli obat di apotek atau sarana kesehatan resmi
- Memakai resep dokter jika membeli obat keras
- Selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa)
- Berhati-hati terhadap penawaran online dari sumber yang tidak jelas
Sementara itu, penggunaan suplemen pun perlu diperhatikan, apakah Anda sudah mengonsumsinya sesuai aturan dosis atau belum. Selain itu, beberapa kandungan suplemen dapat berinteraksi dengan obat, sehingga dianjurkan untuk meminumnya 1-1.5 jam setelah mengonsumsi obat.
Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter atau apoteker jika suplemen digunakan pada beberapa situasi tertentu, seperti:
- pemakaian pada anak
- penggunaan bersama dengan resep dokter
- ibu hamil
- sebelum atau sesudah menjalani operasi
- mengalami efek samping
Pada dasarnya, panduan menjalani ‘new normal’ dalam menghadapi COVID-19 memerlukan perhatian dan kewaspadan tinggi. Mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain kini sudah menjadi kebiasaan baru yang perlu dilakukan demi mencegah penularan. Masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan di mana pun dan kapan pun Anda berada.