Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Perpanjang Penutupan Layanan Pelunasan Melalui Teller Bank

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 April 2020 | 15:24
rubrik: Haji & Umrah, Indeks
Kemenag Susun 6 Langkah Reformasi Lindungi Jamaah Umrah

Dirjen PHU Nizar ALi. (foto:abi/madaninews)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama kembali memperpanjang layanan pelunasan langsung (melalui Teller Bank Penerima Setoran(BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler. Perpanjangan layanan pelunasan ini adalah dalam menyikapi perkembangan terkini pandemik Covid-19 yang berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih Reguler Tahun 1441H/2020M ini.

“Perpanjangan waktu pelunasan ini dikarenakan karena pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya. Selasa (31/03).

Dalam Surat Edaran bernomor B-31002/Dt.II.II.I/1/KS.02/3/2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan BPS Bipih serta Jemaah Haji itu terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, Pelunasan Bipih dilaksanakan hanya melalui mekanisme Tanpa Tatap Muka dan Non Teller.

“Per 27 Maret 2020, Pelunasan Bipih dilaksanakan hanya melalui mekanisme Tanpa Tatap Muka dan Non Teller,” kata Nizar dalam Surat Edaran tersebut.

Kemudian, kata dia, untuk perubahan jangka waktu penutupan mekanisme pelunasan Bipih secara langsung (melalui Teller BPS Bipih) yang semula dimulai tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 diperpanjang menjadi mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 21 April 2020.

“Perubahan jangka waktu tersebut bersifat sementara, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ia berharap Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, BPS Bipih agar lebih intensif dan massif untuk mensosialisasikan kebijakan pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka dan non teller kepada Jemaah haji pada wilayahnya masing-masing.

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada Jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.

See also  Dibuka Bertahap! Pemerintah Mulai Pelunasan Biaya Haji 2026 pada 19 November
Tags: Biaya Hajihaji 2020ongkos hajipelunasan haji
Previous Post

Tiga Golongan Manusia di Masa Pandemi Corona

Next Post

Klarifikasi Kemenag Soal Isu Saudi Tunda Rencana Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks