MADANINEWS.ID, JAKARTA — Salah satu usaha mencegah penularan COVID-19 adalah dengan cara menggunakan masker, khususnya bagi yang sedang terkena flu. Warga yang sedang sakit juga diminta agar tak salat ke masjid dulu agar tak menulari jamaah lainnya.Namun tidak jarang, sebagian masyarakat ketika sedang kurang fit tetap pergi ke masjid dan melaksanakan salat.
Lalu bagaimana hukum memakai masker ketika shalat karena khawatir terkena virus, apakah boleh?
Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker dan lainnya, hukumnya adalah makruh. Tidak dianjurkan memakai masker ketika melaksanakan shalat, baik bagi laki-laki dan perempuan. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abud Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dia berkata;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.
Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan kemakruhan memakai penutup mulut seperti masker dan lainnya ketika sedang melaksanakan shalat. Beliau berkata sebagai berikut;
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.
Namun demikian, jika pemakain masker dalam shalat sangat dibutuhkan, seperti karena khawatir terkena virus corona, kuman dan lainnya, maka hal itu tidak masalah. Menurut Ibnu Abdil Barr, menutup mulut dengan masker diperbolehkan jika hal itu ada kebutuhan. Hal in sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة. وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك
Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Nabi Saw telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga).Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani penggunaan masker saat shalat juga tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Beliau mengatakan:
ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).
Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف
“Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36). Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjelaskan sebagai berikut:
قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع
“Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali,” (Lihat Syekh Mahfuzh At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36).
Demikian penjelasan mengenai hukum memakai masker saat shalat. Simpulannya, sebaiknya penggunaan masker dihindari bila sampai menghalangi terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud. Solusi agar tetap mendapat keutamaan adalah, penggunaan masker tidak sampai menutupi bagian hidung, atau saat prosesi sujud, bagian hidung dibuka.
Kalau saat sujud masker dibuka, maka tujuan pemakaian masker jadi tidak tercapai karena justru saat sujud itu paling rawan, mengingat hidung menempel di karpet atau sajadah yang mungkin terkena virus (misal akibat petcikan dari teman sebelahnya, tinggalan dari orang shalat sebelumnya).
Mungkin sebaiknya untuk lebih afdol setiap akan sholat sediakan sajadah sendiri khusus, dgn begitu kita bisa, mengikuti sunahNya Rosul dan sehabis sholat kita bisa pake masker lagi
Bagus
Baik trima kasih semuga bermanfaat.
PKAH ANDA YAKIN DG CORONA…..?
Kalo emang takut corona ya nggak usah ke masjid lah. Banyak kok masjid yg nggak mewajibkan masker, shaf rapat, saling bersalaman setelah sholat….dan itu terjadi sejak sebelum ramadhan. Nyatanya sampai hari ini tidak ada gelombang kematian yg extreme di lingkungan tersebut.
Wake up man……
Yg jelas tidak membatalkan sholat, dlm hadist tersebut tdk disebutkan dalam keadaan khusus semisal Wabah, Sdg sakit dsb. Lagian seseorang menggunakan Masker selain buat melindungi diri juga, menghindari org lain tertular klo kita ternyata OTG…. atau Pembawa Penyakit Menular….
Yang meyakini virus itu menular… Ya pasti pendapatnya boleh/tidak makruh, tapi yg meyakini virus itu tidak menular. Tetapi yg kena memang yg dikehendaki Allah S.W.T… Tentunya dia akan meyakini makruh pake masker ketika sholat.
Saya sependapat dg bp Sugiarto, karena pada saat ini keadaan tidak normal dlm hal yg menyangkut kesehatan dan keselamatan hidup.
Selalu memakai masker saat keluar rumah, saat beaktifitas dan berinteraksi dg sesama sngat perlu pada kondisi saat ini, namun lepaslah hanya sejenak saat sholat krn itu suatu kepatutan sang hamba kala berinteraksi lgsung dg sang pnciptanya ya’ni Allah SWT.
Alhamdulillah saya jadi lebih paham, hukum shalat menggunakan masker pada masa pandemi.
Saya wajib setuju virus covid itu ada tapi saya meragukan pernyataan² di media selama ini tentang dampak covid yg sedemikian ngeri itu. Saya sependapat dg Squall.
Klu srh make masker jangan hanya mau sholat atau ke tempat keramaian itu ga berbahaya yg berbahaya adalah ketika anda melakukan hub sexual dgn pasutri itu tdk sekedar nepel tapi sampe masuk kedalam itu lebih dasyat dan sangat berpotensi menular segala penyakit termasuk covid 19
Teliti dulu apakah virus ini berbahaya atau tidak. Dari keterangan ahli virus ada yg menyatakan virus ini hanya seperti virus flu biasa. Yg mematikan karena seseorang ada komorbidnya. Jadi anda sekalian bisa menyimpulkan sendiri perlunya memahami hadist yg melarang menutup mulut di waktu sholat. Jika anda percaya virus ini mematikan, lebih baik sholat aja di rumah. Kalau percaya virus ini tidak mematikan, sholatlah berjamaah di masjid tanpa menutup dg masker.