Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Nonaktifkan Aplikasi Siskopatuh Sementara

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 March 2020 | 10:42
rubrik: Haji & Umrah
Akhirnya Kemenag Resmi Tetapkan Harga Referensi Umrah Rp. 20 Juta

Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus . (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sehubungan dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah/ziarah ke Arab Saudi, maka terhitung sejak Kamis (12/03) aplikasi pendaftaran umrah Sistem Komputerisasi Pengelolaan dan Pengawaasan Terpadu  Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) ditutup sementaradari proses pendaftaran jemaah umrah dan tidak menerima pendaftar baru.

“Terhitung per Kamis (12/03) Aplikasi Siskopatuh kita tutup sementara dari proses pendaftaran jemaah umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusu Kemenag M. Arfi Hatim melalui ketarangan tertulisnya. Selasa (10/03)

Kebijakan tersebut, menurut Arfi diambil mengingat masih belum jelasnya keberangkatan jemaah umrah dan masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait dibukanya kembali ibadah umrah/ziarah ke Arab Saudi.

“Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kehelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Arfi.

Arfi mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap jemaah umrah yang telah mendaftar, untuk melakukan penjadwlan ulang keberangkatan dengan tetap mengutamakan kepentingan jemaah dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan.

“Kami meminta kepada PPIU, untuk melakukan jadwal ulang keberangkatan dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah,” ujarnya.

ia juga meminta PPIU apabila ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melaporkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui Surel pembatalan.siskopatuh@gmail.com.

“Apabila ada pembatalan jemaah umrah, PPIU wajib melaporkan ke Direktur Bina Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus,” tandasnya.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemenag dan ditujukan kepada PPIU, Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Ibadah Umrah serta Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.

See also  KJRI Jeddah pastikan Tak Ada Jamaah Umrah WNI Terkena Virus Corona
Tags: saudi stop umrahsiskopatuh
Previous Post

Cegah Virus Corona, PBNU Tunda Munas dan Konbes NU 2020

Next Post

Soal Persiapan Haji, Kemenag Tunggu Keputusan Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks