MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah Saudi memberlakukan larangan sementara masuknya jamaah umrah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran coronavirus, Kamis (27/2) pekan lalu.
Virus corona yang secara resmi dikenal sebagai Covid-19 telah menyebar ke lebih dari 30 negara lain, termasuk AS, Singapura, Prancis, Rusia, Spanyol, dan India. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengeluarkan pernyataan wabah itu sebagai darurat kesehatan internasional. WHO juga menaikkan tingkat peringatan global virus corona dari tinggi ke sangat tinggi pada Jumat (28/2).
Kebijakan penangguhan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi tidak hanya untuk calon jamaah umrah, tetapi juga berlaku bagi mereka yang ingin mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.
Pemerintah setempat juga mengeluarkan larangan sementara kepada negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yang ingin menggunakan kartu ID Nasional untuk memasuki Arab Saudi. Negara GCC yang dimaksud adalah Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab
Sementara itu, penangguhan visa turis berlaku bagi mereka dari negara-negara yang telah menyatakan terinfeksi corona. Wakil Menteri Urusan Luar Negeri untuk Urusan Konsuler, Dubes Tamim al-Dosari, mengatakan, Arab Saudi telah menangguhkan sementara pembuatan visa umrah untuk semua negara. Selain itu, pemerintah juga menghentikan pengajuan visa pariwisata untuk beberapa negara.
Kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah.
“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (3/3).
Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.
Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.
“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.
“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” tandasnya
