Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dampak Omnibus Law juga Bisa Rugikan Jamaah Haji dan Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 February 2020 | 15:48
rubrik: Haji & Umrah
Dampak Omnibus Law juga Bisa Rugikan Jamaah Haji dan Umrah

Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah sedang merombak beberapa peraturan perundang-undangan melalui Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau popular dikenal Omnibus Law. Salah satu sektor yang terdampak Omnibus Law adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru beberapa bulan lalu disahkan DPR.

“Akan tetapi muatan Omnibus Law terkait UUPIHU sangat berpotensi mengancam dan sangat merugikan jamaah haji dan umrah, pada saat yang sama begitu sangat mengistimewakan pelaku usaha,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj Senin (24/2).

Mustolih yang juga pengajar Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengatakan, dalam urusan haji, ancaman pidana 10 tahun yang semula dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang secara sengaja menyebabkan penelantaran jamaah dan gagal berangkat maupun pulang dari dan ke tanah suci dihapus. 

“Dan diganti dengan sanksi administrasi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah,” katanya. 

Hal yang sama juga kata dia, akan diberlakukan terhadap Penyelenggara  Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  ketentuan ancaman 10 tahun penjara bagi travel yang menelantarkan dan menyebabkan jamaah gagal berangkat dan pulang dari dan ke tanah suci dikonversi menjadi sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah. 

Kata dia, dicabutnya ancaman pidana terhadap PPIU dan PIHK tersebut dikhawatirkan akan kembali menyuburkan praktik bisnis nakal oknum-oknum travel karena perlindungan hukum terhadap jemaah haji dan umrah dilemahkan. Padahal, masih belum lama ingatan publik terhadap peristiwa dan terjadi memilukan ratusan ribu jamaah umrah gagal berangkat. 

“Uangnya jamaah raib tidak kembali karena dikerjain beberapa travel nakal. Sampai sekarang tidak jelas nasib mereka. Pemerintah pun tidak mau bertanggung jawab,” katanya.

See also  Puasa Arafah Bisa Hapus Dosa Dua Tahun, Ini Amalan Lengkap di Hari Mulia

Oleh karena itu, jika maksud pemerintah ingin memudahkan izin berusaha di sektor haji dan umrah, yang dievaluasi seharusnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 yang selama ini mengganjal dan menghambat investasi. Karena dalam PMA tersebut ada aturan bila ingin izin PPIU dari Kemenag, maka harus memiliki izin operasi sebagai biro perjalanan wisata umum dari dinas Pariwisata yang berusia minimal dua tahun.

Kemudian untuk menjadi penyelenggara haji plus (PIHK), seharusnya tidak perlu menjadi PPIU lebih dahulu. Semestinya, jika ingin pangkas birokrasi  dua-duanya bisa langsung diproses secara bersamaan, sehingga cepat dan efesien sehingga investor tertarik. 

“Maka keliru bila arah omnibus law justeru melemahkan perlindungan hukum terhadap jamaah haji dan umrah,” katanya.

Tags: HAJI UMRAHjamaah haji umrahkomnas haji dan umrahOmnibus Law
Previous Post

Dinilai Menghina Kota Makkah, Pemerintah Saudi minta Raper Wanita ini Ditangkap

Next Post

Wamenag Minta Rumah Moderasi Dijadikan Pusat Kajian Wasathiyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks