Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jokowi Tekan Perpres Pembentukan KNEKS

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 February 2020 | 14:59
rubrik: Ekonomi Syariah
Presiden Terbitkan Perpres Pengesahan Statuta Institut Standar Negara Islam

Presiden Joko Widodo. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung ekonomi sosial.

Dengan demikian, Perarturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Meski begitu semua perundangan yang merupakan pelaksanaan Perpres tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres baru. Adapun Perpres No 28 tahun 2020 tersebut sudah berlaku per 10 Februari 2020.

“Alhamdulillah, PerpresĀ KNKSĀ sudah disahkan dan diundangkan menjadi KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah),” kata Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS, Afdhal Aliasar di Jakarta Jumat (14/2).

Perubahan mendasar ada pada perubahan nama dan susunan struktural kelembagaan. KNEKS memiliki tugas dan fungsi lebih luas, tidak hanya di sektor keuangan syariah tapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh. Wakil Presiden RI ditugaskan menjadi ketua harian.

Ruang lingkup kerja KNEKS dalam ekonomi dan keuangan syariah meliputi empat hal. Yakni, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

“Kami Manajemen Executive siap bekerja keras untuk mewujudkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sesuai dengan yg diamanahkan,” kata Afdhal.

Selanjutnya, KNEKS akan tunggu arahan dari Ketua KNEKS dan juga Ketua Harian KNEKS lebih lanjut. Pada bulan lalu, KNEKS sudah menyerahkan rencana implementasi dari Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) yang akan dikawal dengan tujuan utama menjadikan ekonomi syariah Indonesia terdepan di dunia.

Berdasarkan Perpres 28/2020, KNEKS adalah lembaga nonstruktural bersifat independen. Berikut susunan pengurusnya:

See also  Di Balik Sertifikat Halal Restoran, Ada Perjalanan Penuh Tantangan dan Komitmen

1. Pimpinan
Ketua: Presiden RI
Wakil Ketua/Ketua Harian: Wakil Presiden RI

2. Sekretaris
Sekretaris dijabat oleh Menteri

3. Anggota
a. Menko Perekonomian
b. Menko PMK
c. Menko Kemaritiman dan Investasi
d. Menteri Agama
e. Menteri Perindustrian
f. Menteri PPN/Kepala Bapennas
g. Menteri BUMN
h. Menteri Koperasi dan UKM
i. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
j. Menteri Perdagangan
k. Ketua Dewan Komisioner OJK
l. Gubernur BI
m. Ketua Dewan Komisioner LPS.
n. Ketua MUI
p. Ketua Kadin

4. Manajemen Eksekutif
Dipimpin Direktur Eksekutif yang membawahi unit kerja. Dipilih untuk 5 tahun.

5. Sekretariat KNEKS
Dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS

Anggaran KNEKS dibebankan ke APBN pada bagian Anggaran Kemenkeu.

Previous Post

MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Next Post

Fatwa Haram Dicabut, Arab Saudi Rayakan Hari Valentine

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks