Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

LPDB Siap Gelontorkan Dana Bergulir Rp861,25 Miliar kepada 55 Koperasi

Irawan Nugroho
4 February 2020 | 17:35
rubrik: News, Nusantara
LPDB Siap Gelontorkan Dana Bergulir Rp861,25 Miliar kepada 55 Koperasi
Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM mulai membidik koperasi-koperasi yang menjadi sasaran penyaluran dana bergulir. Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa penyaluran dana bergulir dari LPDB hanya melalui koperasi.

Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan sejak ada instruksi dari menteri, pihaknya aktif berkoordinasi dengan daerah untuk menginventarisasi koperasi-koperasi potensial yang akan dibiayai. Selain itu, LPDB juga menerima banyak proposal pengajuan pinjaman dari koperasi-koperasi di seluruh Indonesia.

“Sejak ada instruksi Menteri Koperasi dan UKM pada awal Januari 2020, kami langsung menginventarisasi koperasi-koperasi potensial dengan cara berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Koperasi dan UKM. Dalam satu bulan terakhir ada 55 koperasi yang sedang kami analisis permohonan pinjamannya, terdiri dari 27 koperasi sektor riil dan 28 koperasi simpan pinjam”, kata Braman Setyo, Selasa (4/2).

Alokasi Dana LPDB 2020 Sebesar 1,85 Triliun

Dari 55 koperasi tersebut total pengajuan pinjaman mencapai sebesar Rp861,25 miliar. Braman mengatakan LPDB akan menganalisa nilai pinjaman yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada 2020, LPDB mendapat alokasi penyaluran dana bergulir Rp1,85 triliun. Menurut Braman, khusus untuk tahun ini sebesar Rp900 miliar masih harus disalurkan lewat lembaga non koperasi atau UMKM langsung. Hal ini ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi LPDB sebab sudah ada ikatan perjanjian sebelumnya dengan Lembaga non koperasi atau UMKM. “Pengajuan lembaga keuangan non koperasi itu kan bertahap, untuk tahun 2020 masih ada Rp900 miliar yang harus diselesaikan,” kata Braman.

Sebagai informasi, keputusan Menkop UKM agar penyaluran dana bergulir LPDB sepenuhnya lewat koperasi sebagai komitmen menumbuhkan koperasi khususnya koperasi sektor riil dan mendorong UMKM melakukan kegiatan usaha dalam wadah koperasi.*

See also  Meriah dan Penuh Hidmat, Sabilurrasayad Islamic Boarding School Gelar Wisuda Ke-6 dan Fashion Show
Tags: Dana Bergulir LPDBLPDB
Previous Post

Induk BTM Akan Bangun GCG Guna Hadapi Tantangan Industri Digital 4.0

Next Post

Indonesia Inisiasi Pertemuan Pakar Regional Menghadapi Tantangan Terorisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks