Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag, DPR dan BPKH Bahas Biaya Haji 2020

Mi'roji
17 January 2020 | 09:36
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag, DPR dan BPKH Bahas Biaya Haji 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Bogor – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M kembali dibahas oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Panja Program BPIH Komisi VIII, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rapat yang berlangsung di Bogor, 15-17 Januari 2020, ini membahas sejumlah komponen BPIH, termasuk di dalamnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H yang harus dibayar jemaah haji.

“Rapat hari ini sangat penting sebagai upaya untuk merumuskan besaran biaya haji, khususnya kebutuhan mengenai biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Pimpinan Panja dan Kemenag akan mendengarkan masukan terkait ketersediaan keuangan haji dari Kepala Badan Pelaksana BPKH,” kata Marwan di Wisma DPR, Cisarua Bogor, Rabu (15/01).

“Sebagai upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji, saya berharap rapat kali ini dapat memutuskan hal krusial mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M,” harapnya.

Dirjen PHU Nizar menjelaskan, usulan besaran BPIH 1441H/2020M yang diajukan Kemenag, disusun dengan mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Taklimatul Hajj Pemerintah Arab Saudi dan Sistem Elektronik Haji (e-hajj). Usulan BPIH juga mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang dilakukan oleh lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi beban pada nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah yang jumlahnya juga besar. Kemenag juga mempersiapkan usulan alternatif  Bipih berikut besaran beban nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah. “Usulan alternatif ini kami susun dengan mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap USD, jumlah kuota dan kloter, serta perubahan biaya penerbangan haji,” ujarnya.

See also  Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijjah 1442H Jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021

“Kami mengharapkan agar Komisi VIII DPR RI dapat segera menetapkan BPIH 1441H/2020M ini, sehingga pemerintah dapat segera melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” tandasnya.

Sebelum rapat dengan Kemenag dan BPKH, Panja BPIH Komisi VII DPR RI juga telah mengadakan rapat dengan dua maskapai penerbangan haji yakni PT. Garuda Indonesia serta Saudia Arabia Airlines.

Sumber : kemenag.go.id

Previous Post

Ini Lima Langkah Kebijakan OJK Guna Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Di Atas 5 %

Next Post

Pembiayaan Berbasis Non Konvensional Bagi UMKM Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks