MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kemeriahan malam pergantian tahun baru pasti menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan. Entah sekadar berkumpul bersama dengan keluarga, teman, sahabat, atau bergabung dengan event-event yang telah dirancang pemerintah setempat.
Terkait merayakan malam tahun baru, Darul Ifta Mesir membolehkan perayaan tahun baru. Hal ini semata-mata merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt, sebagaimana dilansir Youm7
Bentuk merayakannya pun beragam. Namun, meniup terompet dan menyalakan kembang api adalah hal yang lebih identik untuk menyambut tahun baru. Memang pada dasarnya secara eksplisit di dalam riwayat-riwayat hadis tidak ada hukum atau keterangan tentang happening Nabi saw. dan sahabat-sahabatnya menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api. Hanya saja Nabi saw. pernah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya, Allah membenci tiga hal kepada kalian, kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan sabda Nabi saw. tersebut, maka jika penyambutan malam tahun baru dilakukan di luar batas sewajarnya. Yakni dengan menggelontorkan dana besar-besarnya untuk membakar kembang api dan membeli terompet dalam jumlah yang banyak, maka hal ini termasuk kategori idhatil mal atau membuang-buang harta. Padahal Allah Swt. juga telah berfirman:
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’/17: 27)
Dengan demikian, maka perayaan menyambut tahun baru dengan terompet dan kembang api yang dilakukan dengan berlebihan adalah berhukum makruh atau tidak disukai Allah Swt. dan lebih baik ditinggalkan. Namun jika kemakruhan itu dilakukan setiap tahun, maka hal ini dapat berhukum haram. Oleh karena itu, boleh mengikuti happening perayaan menyambut tahun baru, namun harus tetap bijak dan sewajarnya saja.
