Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pandangan Islam Mengenai Perayaan Malam Tahun Baru Masehi

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 December 2021 | 14:00
rubrik: Islamika, Renungan Hati

Kembang Api di malam tahun baru. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kemeriahan malam pergantian tahun baru pasti menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan. Entah sekadar berkumpul bersama dengan keluarga, teman, sahabat, atau bergabung dengan event-event yang telah dirancang pemerintah setempat.

Terkait merayakan malam tahun baru, Darul Ifta Mesir membolehkan perayaan tahun baru. Hal ini semata-mata merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt, sebagaimana dilansir Youm7

Bentuk merayakannya pun beragam. Namun, meniup terompet dan menyalakan kembang api adalah hal yang lebih identik untuk menyambut tahun baru. Memang pada dasarnya secara eksplisit di dalam riwayat-riwayat hadis tidak ada hukum atau keterangan tentang happening Nabi saw. dan sahabat-sahabatnya menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan menyalakan kembang api. Hanya saja Nabi saw. pernah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya, Allah membenci tiga hal kepada kalian, kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan sabda Nabi saw. tersebut, maka jika penyambutan malam tahun baru dilakukan di luar batas sewajarnya. Yakni dengan menggelontorkan dana besar-besarnya untuk membakar kembang api dan membeli terompet dalam jumlah yang banyak, maka hal ini termasuk kategori idhatil mal atau membuang-buang harta. Padahal Allah Swt. juga telah berfirman:

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’/17: 27)

Dengan demikian, maka perayaan menyambut tahun baru dengan terompet dan kembang api yang dilakukan dengan berlebihan adalah berhukum makruh atau tidak disukai Allah Swt. dan lebih baik ditinggalkan. Namun jika kemakruhan itu dilakukan setiap tahun, maka hal ini dapat berhukum haram. Oleh karena itu, boleh mengikuti happening perayaan menyambut tahun baru, namun harus tetap bijak dan sewajarnya saja.

See also  Keistimewaan Bulan Syaban
Tags: HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARUmalam tahun baruTAHUN BARU MASEHI
Previous Post

Indonesia Pelajari Penyebaran Varian Omicron dari Kasus di Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan

Next Post

Gelar Karya Parade Pertunjukan Seni Media Baru 2021 Mulai 20-25 Desember 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks