Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

LPMQ Kemenag: Terjemahan Al-Quran Fleksibel dan Bisa Berubah

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 November 2019 | 09:02
rubrik: Nusantara
LPMQ Kemenag: Terjemahan Al-Quran Fleksibel dan Bisa Berubah

Mushaf Al-Quran dengan terjemahan Bahasa Indonesia. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama Muchlis Hanafi menyampaikan selama ini ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat,  yang menganggap bahwa Terjemahan Al-Quran tidak boleh berubah. Karena mereka beranggapan bahwa Terjemahan Al-Quran sama dengan Al-Quran. Menurut Muchlis, ini jelas merupakan pemahaman yang tidak semestinya.

“Saya tegaskan, bahwa terjemahan Al-Quran bukan Al-Quran. Terjemahan sifatnya fleksibel, bisa berubah sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat. Sementara Al-Quran tidak bisa berubah,” tegas Muchlis Hanafi saat menjadi narasumber dalam Forum Tematik Bakohumas Pemerintah, di Jakarta, Kamis (21/11).

Proses penerjemahan Al-Quran menurut Muchlis telah melalui banyak tahap serta menggunakan banyak pertimbangan. Proses penerjemahan Al-Quran yang dilakukan oleh Kemenag misalnya, hingga saat ini terus mengalami penyempurnaan mengikuti kontekstual dan kebutuhan masyarakat.

“Dalam terjemahan, penafsirannya ini yang terus kita sempurnakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menterjemahkan ini, kami mempertimbangkan banyak hal. Misalnya, adat istiadat masyarakat, dampak yang akan ditimbulkan bila menggunakan satu diksi, dan masih banyak pertimbangan lain,” ungkap Muchlis.

Muchlis mencontohkan, misalnya dalam menterjemahkan kata wakawaa’iba yang terdapat dalam Q.S. An-Naba:33. Semula kata tersebut diterjemahkan dengan gadis-gadis montok.

“Pertimbangan kita banyak. Dulu itu diterjemahkan gadis-gadis montok, padahal secara budaya, bahasa itu terlalu vulgar, jadi diganti menjadi gadis-gadis molek. Padahal secara bahasa, montok yang paling mendekati makna wakawaa’iba,” ujar Muchlis.

Dalam proses penerjemahan dan penafsiran Al-Quran, Kemenag selalu melibatkan ahli-ahli tafsir yang ada di Indonesia. Seluruh proses penafsiran menurut Muchlis, dilakukan secara rigid dan detil. “Sementara untuk proses pentashihan Qur’an, kita punya 15 – 20 ASN yang bertugas sebagai pentashih Quran,” jelas Muchlis.

“Kerjanya sehari-hari membaca seluruh teks yang disampaikan oleh penerbit.Mereka memperhatikan titik, harakat Mereka adalah para hafidz (penghafal Quran). Kerjanya membaca dari baris per baris. Ya begitu, mengaji setiap hari,” tuturnya.

See also  BSI dan Kemenparekraf Sinergi Kembangkan UMKM

Adanya LPMQ menurut Muchlis perlu disyukuri oleh bangsa Indonesia, khususnya umat muslim di Indonesia. Kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap pengamalan agama, khususnya untuk memfasilitasi umatnya agar dapat mempelajari kitab suci dengan benar telah diwujudkan dengan keberadaan LPMQ.

“Yang perlu dicatat, LPMQ ini sudah ada sejak tahun 1957. Bahkan di usia yang relatif masih muda, negara ini telah memikirkan bagaimana umat mendapatkan pelayanan keagamaan dengan semestinya. Maka kurang bersyariah apa Indonesia?” tandas Muchlis.

Tags: LMPMQ Kemenagterjemahan Al-Quran
Previous Post

Amal dan Kesalihan Orang Tua Punya Dampak bagi Anak-anaknya

Next Post

Ketua IPEMI Malaysia: Silaturahmi Menjaga Perdamaian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks