Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2019

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2019 | 13:59
rubrik: Info Halal
BPJPH-MUI Sepakati Kerjasama Masa Transisi Sertifikasi Halal

Sertifikat halal MUI. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Produk makanan dan minimum (mamin)  bakal menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi produk halal mulai 17 Oktober 2019.

Staf Ahli Kementerian Agama Janedjri M. Gaffar mengatakan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifijasi tersebut akan diterapkan secara bertahap sektor usaha yang diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal.

Sertifikasi halal dimulai dari produk mamin, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya meliputi perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, serta produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal.

“Kewajiban sertifikasi halal ini diawali dengan produk mamin dulu, baru nanti akan berlanjut dengan barang-barang lainnya. Jadi secara bertahap,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, pertimbangan penerapan sertifikasi halal ke sektor mamin bukan tanpa alasan, tetapi didasari oleh kesiapan pelaku usaha, infrastruktur, dan jumlah produk mamin yang sudah disertifikasi sebelumnya.

“Memang masih banyak sektor usaha mamin yang belum memperoleh sertifikasi halal, khususnya di kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” katanya.

Pemerintah juga menjamin agar tarif sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Hal itu tercermin pada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan terbit.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyebut tarif yang akan diterapkan dalam sertifikasi halal. Namun dia menjamin, dalam aturan nanti, pemerintah berupaya agar sertifikasi halal tak akan memberatkan para pelaku usaha kecil.

Pemerintah akan memfasilitasi biaya sertifikasi halal produk dan juga akan memberi fasilitasi penyelia halal kepada pelaku UMKM. Penyelia halal adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses produk halal yang ada di perusahaan. Penyelia halal mesti terdapat di setiap pelaku usaha.

See also  BPJPH Susun RPMA Tata Cara Permohonan dan Pembaruan Sertifikat Halal

Rencananya, lanjutnya sertifikasi halal bagi UMKM akan berupa fasilitasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemerintah kota dan kabupaten di daerah.

“Nanti akan dikeluarkan PMAnya bulan depan, sekarang masih dirancang. Kami berupaya agar pengusaha mikro kan modalnya Rp20 juta ke bawah harus punya penyelia halal,” ucapnya.

Janejdri menambahkan hingga saat ini Kementerian Agama sudah mengklaim merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI)

“Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insyaAllah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019,” tuturnya.

Setelah aturan itu berlaku, Pemerintah siap memproses pengajuan sertifikasi halal yang diajukan para pelaku usaha. Prosesnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPOM MUI).

“Kami sudah sepakat walau masih informal. Dalam rangka pemeriksaan pengujian produk yang diajukan pelaku usaha adalah oleh LPH, dalam hal ini LPPOM MUI yang sudah settle di provinsi. Setelah itu prosesnya di BPJPH untuk verifikasi dan dibawa ke majelis,” kata Janedjri.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso berpendapat sektor mamin diwajibkan sertifikat halalnya terlebih dahulu sebab menimbang aspek primer masyarakat.

Selain itu juga infrastruktur pendukung dan para pelaku usaha mamin sudah cukup siap bersertifikat halal.

“Teman-teman UMKM ini kan jumlahnya banyak, nah agak rumit juga untuk mereka mengajukan sendiri-sendiri. Jadi melalui penyelia, sertifikasinya bisa dikolektifkan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menuturkan ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia.

See also  Sertifikasi Halal Tembus 162 Ribu, Industri Makanan Mendominasi hingga 80 Persen

Terlebih, LPH juga belum terbentuk secara merata di setiap daerah sehingga peran LPH itu baru akan diambil oleh perwakilan kantor Kemenag di masing-masing wilayah.

Selain itu juga terkait auditor halal yakni belum ada standar untuk sistem rekrutmen auditor halal ini.

“Kami meminta Kemenag membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci dan jelas. Lalu membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait,” tutur Ahmad.

Tags: aturan sertifikasi halalsertifikasi halal
Previous Post

Ini Rekomendasi Ombudsman RI Soal Aturan Baru Penerapan Sertifikasi Halal

Next Post

MUI DKI Siap Gelar JIFEST dan Gema Muharram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks